Pernyataan Salah Seorang Pengurus APIH Makassar Tentang Izin Minol Golongan B dan C Menuai Bantahan dari Ketua Umum Kompak Indonesia

- Editor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR |  Kota Makassar kembali menjadi sorotan terkait penegakan peraturan penjualan minuman beralkohol (minol) setelah pernyataan salah seorang pengurus Asosiasi Pengusaha Industri dan Hiburan (APIH) Kota Makassar, Mansur menuai bantahan keras dari Ketua Umum Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia).

Pernyataan kontroversial Mansur dilontarkan saat pertemuan dengan Adhitya di Warkop Boogis pada tanggal 7 Desember 2025. Saat itu, Mansyur sedang melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Ilegal !!! Sejumlah Cafe di KIMA Square Jual Minuman Beralkohol Golongan B dan C Tanpa Izin”.

Dalam kesempatan tersebut, Mansur menyatakan bahwa tidak ada Cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang memiliki izin penjualan minol golongan B dan C. Kata-kata Mansur itu mendapat reaksi negatif dari Adhitya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Kompak Indonesia langsung membentuk tim investigasi untuk mencari fakta terkait pernyataan tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti, Ketua Umum Kompak Indonesia menyatakan sangat menyayangkan  pernyataan yang dikeluarkan oleh pengurus APIH Makassar.

“Kita sedang berusaha memastikan bahwa semua usaha berjalan sesuai aturan, tetapi pernyataan seperti itu justru menimbulkan kebingungan dan seolah-olah mengesampingkan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan,” ujar Adhitya dalam keterangannya. (20/12/2025)

Adhitya menjelaskan bahwa pemberitaan tentang penjualan minol golongan B dan C ilegal di KIMA Square menjadi dasar untuk klarifikasi tersebut, dan pernyataan Mansyur yang menyatakan tidak ada satupun usaha yang memiliki izin seolah-olah membenarkan bahwa semua penjualan minol golongan B dan C di kota itu ilegal.

“Ini tidak hanya merugikan pengusaha yang benar-benar memiliki izin, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan,” tambah Adhitya.

Bahkan saat dikonfirmasi (20/12/2025) terkait pernyataan tersebut, Mansyur seakan mengelak dan mencoba mengalihkan topik pembahasan.

BACA JUGA :  Tak Libatkan DPRD Lutim, Skema Sewa Lahan IHIP Bikin DPRD Sulsel Kaget

Sementara itu Ketua Umum Kompak Indonesia menyatakan apa yang dilakukan Mansyur diduga  hanya menguntungkan pengusaha cafe/THM yang tidak memiliki izin Minol golongan B dan C di Kawasan KIMA Square.

” Kami punya bukti kalau di Kima Square ada cafe/THM yang memiliki izin Minol golongan A, B dan C yakni cafe Wink. Kami siap memberikan bukti,” ungkap Adhitya.

Sebelumnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, izin penjualan minol golongan B dan C di Kota Makassar menjadi tanggung jawab pemerintah kota, sedangkan izin lokasi untuk THM beberapa waktu lalu telah ditetapkan akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Golongan B sendiri merujuk pada minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Lebih lanjut Adhitya meminta kepada APH dan instansi terkait segera turun menertibkan peredaran Minol golongan B dan C di Kawasan Kima Square dan segera menutup cafe/THM yang melanggar aturan.

Hasil investigasi dari Kompak Indonesia juga ditemukan adanya salah seorang pengusaha cafe/THM di Kawasan Kima Square yang menjadi penyalur atau distributor penjualan minol golongan A, B dan C yang diduga tidak memiliki izin distribusi alias ilegal.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan lanjutan dari APIH Makassar terkait bantahan yang diajukan Kompak Indonesia. Masyarakat pun menantikan klarifikasi lebih lanjut dari kedua pihak serta langkah penegakan hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait kasus penjualan minol ilegal yang menjadi sorotan. (@mr)

Penulis : Karno

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Tak Libatkan DPRD Lutim, Skema Sewa Lahan IHIP Bikin DPRD Sulsel Kaget
Kuasa Pemilik Lahan Nasruddin dan Lahuddin Tekankan PT Devina Raya Purnama Segera Selesaikan Sisa Pembayaran Kliennya
Masjid Baitul Hakim Padang Lambe Kedatangan ‘Tamu Tak Diundang’, Alat Pengeras Suara Raib Dari Tempatnya
Kapan Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Status Bansos PKH BPNT 2025
Pemprov Sulsel Kirim Tiga Truk Air Bersih Siap Minum Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Lewat Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse, Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi
Libatkan 2.000 Guru Lintas Agama, Pemkot Surabaya Doa Bersama Untuk Keselamatan Kota dan Siswa Jelang TKA
Aktivitas Penambangan PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie Kian Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:46 WITA

Pernyataan Salah Seorang Pengurus APIH Makassar Tentang Izin Minol Golongan B dan C Menuai Bantahan dari Ketua Umum Kompak Indonesia

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:05 WITA

Tak Libatkan DPRD Lutim, Skema Sewa Lahan IHIP Bikin DPRD Sulsel Kaget

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:30 WITA

Kuasa Pemilik Lahan Nasruddin dan Lahuddin Tekankan PT Devina Raya Purnama Segera Selesaikan Sisa Pembayaran Kliennya

Senin, 15 Desember 2025 - 22:17 WITA

Masjid Baitul Hakim Padang Lambe Kedatangan ‘Tamu Tak Diundang’, Alat Pengeras Suara Raib Dari Tempatnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:46 WITA

Kapan Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Status Bansos PKH BPNT 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lewat Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse, Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:28 WITA

Libatkan 2.000 Guru Lintas Agama, Pemkot Surabaya Doa Bersama Untuk Keselamatan Kota dan Siswa Jelang TKA

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:28 WITA

Aktivitas Penambangan PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie Kian Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA