Ilegal !!!! Sejumlah Cafe di KIMA Square Diduga Jual Minuman Beralkohol Golongan B dan C Tanpa Izin

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, Makassar, Sulawesi Selatan| Beberapa cafe di kawasan KIMA Square, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga melakukan penjualan ilegal minuman beralkohol golongan B dan C tanpa mengantongi izin yang sah.

Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya.

Adhitya menyampaikan, tim investigasi Kompak Indonesia telah melakukan pemantauan selama beberapa bulan terakhir terkait peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di sejumlah cafe di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal bahwa beberapa tempat ini menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Adhitya. (5/122025)

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% hingga 20% (contoh: anggur), sedangkan golongan C adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% hingga 55% (contoh: vodka, whiskey).

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan pariwisata, serta harus memiliki izin dari Menteri Perdagangan dan peraturan daerah terkait.

BACA JUGA :  Apel Pagi Lapas Maros Berlangsung Khidmat, Dua Petugas Resmi Dilepas

Dugaan penjualan ilegal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketertiban umum. Selain itu, tanpa izin, penjualan minuman beralkohol juga tidak terkontrol mutunya, sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya.

” Kami minta APH dan instansi tekhnis terkait untuk segera menertibkan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di cafe cafe yang  ada di KIMA Square ditertibkan dan diberikan sanksi yang berat kepada pemilik cafe,’ tegas Ketua Umum Kompak Indonesia.

Sampai berita ini release belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola  pengelola cafe yang diduga melakukan praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C atau aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ini.

Masyarakat berharap tindakan nyata dari APH dan pemerintah kota untuk menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku. (@mr)

Penulis : Kadir

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Aksi Solidaritas, Kemenimipas Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana Alam Sumatra
Kunjungan Duta Besar Kuwait ke Makassar, Buka Peluang Kerjasama Lintas Sektor
Apel Pagi Lapas Maros Berlangsung Khidmat, Dua Petugas Resmi Dilepas
Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat
Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Desak APH Menutup Tambang Galian C PT Giarto Audry Cemerlang
Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  
Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum
Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:57 WITA

Aksi Solidaritas, Kemenimipas Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana Alam Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:13 WITA

Ilegal !!!! Sejumlah Cafe di KIMA Square Diduga Jual Minuman Beralkohol Golongan B dan C Tanpa Izin

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:09 WITA

Kunjungan Duta Besar Kuwait ke Makassar, Buka Peluang Kerjasama Lintas Sektor

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:00 WITA

Apel Pagi Lapas Maros Berlangsung Khidmat, Dua Petugas Resmi Dilepas

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:00 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat

Senin, 1 Desember 2025 - 06:26 WITA

Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  

Sabtu, 29 November 2025 - 19:17 WITA

Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WITA

Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA