MATARAKYAT.info, Makassar, Sulawesi Selatan| Beberapa cafe di kawasan KIMA Square, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga melakukan penjualan ilegal minuman beralkohol golongan B dan C tanpa mengantongi izin yang sah.
Hal tersebut menuai sorotan dari Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya.
Adhitya menyampaikan, tim investigasi Kompak Indonesia telah melakukan pemantauan selama beberapa bulan terakhir terkait peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di sejumlah cafe di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapatkan informasi dan bukti awal bahwa beberapa tempat ini menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Adhitya. (5/122025)
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanolnya. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% hingga 20% (contoh: anggur), sedangkan golongan C adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% hingga 55% (contoh: vodka, whiskey).
Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan pariwisata, serta harus memiliki izin dari Menteri Perdagangan dan peraturan daerah terkait.
Dugaan penjualan ilegal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketertiban umum. Selain itu, tanpa izin, penjualan minuman beralkohol juga tidak terkontrol mutunya, sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya.
” Kami minta APH dan instansi tekhnis terkait untuk segera menertibkan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di cafe cafe yang ada di KIMA Square ditertibkan dan diberikan sanksi yang berat kepada pemilik cafe,’ tegas Ketua Umum Kompak Indonesia.
Sampai berita ini release belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola pengelola cafe yang diduga melakukan praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C atau aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ini.
Masyarakat berharap tindakan nyata dari APH dan pemerintah kota untuk menertibkan pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku. (@mr)
Penulis : Kadir
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































