Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

- Editor

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, Maros | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia berencana melaporkan pengelola Kawasan Pergudangan dan Industri Pattene Business Park di Maros ke aparat penegak hukum (APH).

Hal ini didasari oleh dugaan kuat bahwa pengelola kawasan tersebut tidak mematuhi kewajiban terkait penyediaan Kawasan Terbuka Hijau (KTH).

Ismail Tantu, aktivis LEMKIRA Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kawasan industri yang luasnya mencapai ratusan hektar, bahkan diduga mencapai 700 hektar lebih berdasarkan data awal pengajuan izin. Kawasan ini meliputi tiga desa, yaitu A’bulosibatang, Temmappadduae, dan Pa’bentengan di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pemantauan di lokasi dan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, kami menduga keras pengelola kawasan belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan KTH sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang lingkungan hidup serta peraturan pemerintah dan menteri terkait,” tegas Ismail Tantu. (27/11/2025)

Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016, kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar atau lebih wajib memiliki KTH minimal 10% dari total luas area. Persentase ini khusus untuk ruang terbuka hijau, di luar fasilitas umum dan sosial yang juga memiliki alokasi persentase tersendiri.

Dasar Hukum KTH:

– Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

BACA JUGA :  Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum

Ismail menambahkan, RTH dapat berupa taman, hutan, kebun, dan area terbuka yang ditanami tumbuhan. Idealnya, RTH berupa hutan yang berfungsi sebagai paru-paru kawasan dan menjaga ketersediaan air tanah. Selain itu, RTH juga dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana.

LEMKIRA Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas PUPR, Dinas DLH, dan Satpol PP untuk turun tangan menertibkan pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan KTH.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Maros agar segera diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ismail Tantu.

Langkah yang kita ambil adalah sebagai tindak lanjut laporan masyarakat baik yang berada ditengah kawasan maupun masyarakat sekitar kawasan yang terdampak pencemaran lingkungan baik itu kebisingan karena ada kegiatan yang dilaksanakan siang maupun malam hari, polusi udara berupa debu debu industri maupun masalah masalah lain yang merugikan masyarakat. (@mr)

Penulis : Karno

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum
Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas
Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie
Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA
Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 
Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis
Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 19:17 WITA

Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WITA

Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WITA

Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas

Selasa, 25 November 2025 - 14:17 WITA

Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie

Minggu, 23 November 2025 - 14:33 WITA

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Kamis, 20 November 2025 - 12:33 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

Rabu, 19 November 2025 - 11:33 WITA

Minggu, 16 November 2025 - 19:02 WITA

Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Minggu, 23 Nov 2025 - 14:33 WITA