MATARAKYAT.info, Maros | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia berencana melaporkan pengelola Kawasan Pergudangan dan Industri Pattene Business Park di Maros ke aparat penegak hukum (APH).
Hal ini didasari oleh dugaan kuat bahwa pengelola kawasan tersebut tidak mematuhi kewajiban terkait penyediaan Kawasan Terbuka Hijau (KTH).
Ismail Tantu, aktivis LEMKIRA Indonesia, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kawasan industri yang luasnya mencapai ratusan hektar, bahkan diduga mencapai 700 hektar lebih berdasarkan data awal pengajuan izin. Kawasan ini meliputi tiga desa, yaitu A’bulosibatang, Temmappadduae, dan Pa’bentengan di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pemantauan di lokasi dan keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, kami menduga keras pengelola kawasan belum memenuhi kewajibannya dalam menyediakan KTH sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang lingkungan hidup serta peraturan pemerintah dan menteri terkait,” tegas Ismail Tantu. (27/11/2025)
Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016, kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar atau lebih wajib memiliki KTH minimal 10% dari total luas area. Persentase ini khusus untuk ruang terbuka hijau, di luar fasilitas umum dan sosial yang juga memiliki alokasi persentase tersendiri.
Dasar Hukum KTH:
– Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Ismail menambahkan, RTH dapat berupa taman, hutan, kebun, dan area terbuka yang ditanami tumbuhan. Idealnya, RTH berupa hutan yang berfungsi sebagai paru-paru kawasan dan menjaga ketersediaan air tanah. Selain itu, RTH juga dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi saat terjadi bencana.
LEMKIRA Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, khususnya Dinas PUPR, Dinas DLH, dan Satpol PP untuk turun tangan menertibkan pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan KTH.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Maros agar segera diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Ismail Tantu.
Langkah yang kita ambil adalah sebagai tindak lanjut laporan masyarakat baik yang berada ditengah kawasan maupun masyarakat sekitar kawasan yang terdampak pencemaran lingkungan baik itu kebisingan karena ada kegiatan yang dilaksanakan siang maupun malam hari, polusi udara berupa debu debu industri maupun masalah masalah lain yang merugikan masyarakat. (@mr)
Penulis : Karno
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































