Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie

- Editor

Selasa, 25 November 2025 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, Maros | Komando Inti Pengawalan (Kiwal) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Marusu menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin pertambangan yang sah untuk lokasi tersebut.

Ketua PAC Kiwal Marusu, Kadir, dengan tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie.

“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penambangan ini tidak memiliki izin yang sesuai,” ujar Kadir. (24/11/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadir mengungkapkan bahwa pemrakarsa penambangan di Dusun Corawalie diduga telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan mineral dan energi.

“Aparat kepolisian harus segera menghentikan aktivitas penambangan PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie dan segera memasang garis polisi di lokasi karena pemrakarsa, Ronal Gosali diduga melakukan penambangan ilegal,” tegas Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menjelaskan bahwa izin pertambangan dan penjualan yang dimiliki oleh PT Giarto Audry Cemerlang berlokasi di Dusun Kaemba Jaya. Sementara itu, aktivitas penambangan justru dilakukan di Dusun Corawalie.

BACA JUGA :  Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Mengapa izinnya di Kaemba Jaya, tetapi aktivitasnya di Corawalie?” tanya Ketua PAC Kiwal Marusu.

Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Giarto Audry Cemerlang maupun aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut dan akan segera melakukan pelaporan resmi ke Mabes Polri serta akan melakukan aksi besar-besaran dilokasi penambangan apabila tidak ada tindakan kongkret dari pihak kepolisian. (@mr)

Penulis : Muma

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas
Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA
Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 
Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis
Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar
Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025
Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:40 WITA

Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas

Selasa, 25 November 2025 - 14:17 WITA

Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie

Minggu, 23 November 2025 - 14:33 WITA

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Sabtu, 22 November 2025 - 18:32 WITA

Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

Kamis, 20 November 2025 - 12:33 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

Minggu, 16 November 2025 - 19:02 WITA

Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Sabtu, 15 November 2025 - 09:13 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 18:41 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Minggu, 23 Nov 2025 - 14:33 WITA