MATARAKYAT.info, Maros | Komando Inti Pengawalan (Kiwal) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Marusu menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie, Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin pertambangan yang sah untuk lokasi tersebut.
Ketua PAC Kiwal Marusu, Kadir, dengan tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Giarto Audry Cemerlang di Dusun Corawalie.
“Kami menduga kuat bahwa aktivitas penambangan ini tidak memiliki izin yang sesuai,” ujar Kadir. (24/11/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadir mengungkapkan bahwa pemrakarsa penambangan di Dusun Corawalie diduga telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan mineral dan energi.
“Aparat kepolisian harus segera menghentikan aktivitas penambangan PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie dan segera memasang garis polisi di lokasi karena pemrakarsa, Ronal Gosali diduga melakukan penambangan ilegal,” tegas Kadir.
Lebih lanjut, Kadir menjelaskan bahwa izin pertambangan dan penjualan yang dimiliki oleh PT Giarto Audry Cemerlang berlokasi di Dusun Kaemba Jaya. Sementara itu, aktivitas penambangan justru dilakukan di Dusun Corawalie.
“Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami. Mengapa izinnya di Kaemba Jaya, tetapi aktivitasnya di Corawalie?” tanya Ketua PAC Kiwal Marusu.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Ratusan Miliar Rupiah
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa: perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Giarto Audry Cemerlang maupun aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran ini. Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut dan akan segera melakukan pelaporan resmi ke Mabes Polri serta akan melakukan aksi besar-besaran dilokasi penambangan apabila tidak ada tindakan kongkret dari pihak kepolisian. (@mr)
Penulis : Muma
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































