MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Sebuah lahan seluas sekitar 4 hektar di area Kawasan Industri Makassar (KIMA), yang diduga digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal, menjadi perhatian serius. Lahan yang diduga berlokasi di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini, langsung direspon cepat oleh Lurah Daya, Andi Nur Alam.
Didampingi oleh kolektor PBB Kelurahan Daya, Andi Nur Alam langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, Lurah Daya bertemu dengan para pekerja (pemulung) yang menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Baba Tinggi.
Setelah dilakukan pengecekan PBB oleh kolektor, diketahui bahwa PBB lokasi tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah. Lahan tersebut adalah milik Baba Tinggi, bukan milik KIMA. Sampah di sana menumpuk lantaran PT Daur Ulang tutup, sehingga barang-barang tidak bisa lagi dijual ke PT Daur Ulang,” jelas Andi Nur Alam di lokasi. (23/11/2025)
Andi Nur Alam menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu anak dari pemilik lahan. Pihak keluarga berjanji akan mencari dokumen lahan tersebut untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah Kelurahan Daya atau tidak.
Pemerintah Kelurahan Daya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan pengelolaan sampah di wilayahnya berjalan sesuai aturan. (@mr)
Penulis : Merna Abbas
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































