MATARAKYAT.info, Makassar | Dua kafe di Kecamatan Biringkanaya, yaitu Xiss dan Alexis, menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Kedua tempat usaha tersebut dilaporkan beroperasi hingga pukul 04.15 WITA, jauh melampaui batas waktu yang diizinkan.
Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar untuk segera bertindak. Ia mendesak agar pelanggaran ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional jika kedua kafe tersebut tidak mematuhi aturan yang ada.
Adhitya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 33, waktu tutup operasional untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WITA. Selain itu, kedua kafe tersebut juga diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pelanggaran besar dan harus ditindak. Bahkan kalau perlu, cabut izinnya. Kenapa penegak perda hanya diam? Ada apa dengan dua kafe ini kok bisa beroperasi hingga pukul 04.30 WITA dan dibiarkan? Sepertinya ada yang tidak benar ini. Pak Wali, kami minta agar kafe ini disegel dan dicabut izinnya,” tegas Adhitya dengan nada kesal. (22/11/2025)
Kompak Indonesia berjanji akan menggelar aksi besar-besaran di depan Cafe Xiss jika APH dan aparat penegak perda tidak segera mengambil tindakan.
Kompak Indonesia menuntut kejelasan dan ketegasan dari pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, APH dan penagak Perda harus punya nyali menertibkan dua kafe tersebut, dan Pemkot Makassar harus berani mencabut izin operasional jika terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak APH maupun Satpol PP Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. (@mr)
Penulis : Karno
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































