Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, Makassar | Dua kafe di Kecamatan Biringkanaya, yaitu Xiss dan Alexis, menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Kedua tempat usaha tersebut dilaporkan beroperasi hingga pukul 04.15 WITA, jauh melampaui batas waktu yang diizinkan.

Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya, dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar untuk segera bertindak. Ia mendesak agar pelanggaran ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin operasional jika kedua kafe tersebut tidak mematuhi aturan yang ada.

Adhitya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 33, waktu tutup operasional untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WITA. Selain itu, kedua kafe tersebut juga diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pelanggaran besar dan harus ditindak. Bahkan kalau perlu, cabut izinnya. Kenapa penegak perda hanya diam? Ada apa dengan dua kafe ini kok bisa beroperasi hingga pukul 04.30 WITA dan dibiarkan? Sepertinya ada yang tidak benar ini. Pak Wali, kami minta agar kafe ini disegel dan dicabut izinnya,” tegas Adhitya dengan nada kesal. (22/11/2025)

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

Kompak Indonesia berjanji akan menggelar aksi besar-besaran di depan Cafe Xiss jika APH dan aparat penegak perda tidak segera mengambil tindakan.

Kompak Indonesia menuntut kejelasan dan ketegasan dari pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, APH dan penagak Perda harus punya nyali menertibkan dua kafe tersebut, dan Pemkot Makassar harus berani mencabut izin operasional jika terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak APH maupun Satpol PP Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pemerintah kota untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.  (@mr)

Penulis : Karno

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA
Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis
Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar
Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025
Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tokoh Pemuda Papua Dukung Kinerja Satgas Ops Damai Cartenz
Ahli Waris Saddike bin Mandja, Menolak Mediasi Konflik Lahan di Tahbang Polres Maros

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 14:33 WITA

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Sabtu, 22 November 2025 - 18:32 WITA

Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

Kamis, 20 November 2025 - 12:33 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

Rabu, 19 November 2025 - 11:33 WITA

Minggu, 16 November 2025 - 19:02 WITA

Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Kamis, 13 November 2025 - 18:41 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 13 November 2025 - 07:27 WITA

Tokoh Pemuda Papua Dukung Kinerja Satgas Ops Damai Cartenz

Selasa, 11 November 2025 - 14:43 WITA

Ahli Waris Saddike bin Mandja, Menolak Mediasi Konflik Lahan di Tahbang Polres Maros

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Minggu, 23 Nov 2025 - 14:33 WITA

Berita

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:33 WITA