Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

- Editor

Minggu, 16 November 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, Makassar |  Sebuah insiden yang mencurigakan terjadi di area pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tepat didepan gudang yang diduga milik PT CKL Cargo.

Beberapa kendaraan yang diduga milik perusahaan tersebut terlihat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dari tangki mobil ke dalam sejumlah jerigen.

Kejadian ini pertama kali disaksikan oleh Ketua Umum KOMPAK INDONESIA saat melintas di area tersebut. Pemandangan puluhan jerigen yang sedang diisi bio solar dari tangki mobil menarik perhatiannya dan memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba mengambil gambar, sejumlah sopir dan petugas keamanan menghampiri mereka dengan nada tinggi dan melarang aktivitas pengambilan gambar.

Ketua Umum KOMPAK INDONESIA kemudian mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, mengingat area tersebut merupakan tempat umum dan bukan ruang pribadi. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian penggunaan BBM bersubsidi oleh jenis kendaraan yang digunakan.

“Kenapa dilarang ambil gambar, ini kan tempat umum bukan ruang privacy dan kenapa solarnya dipindahkan ke jerigen? Ini tidak dibenarkan dan jenis kendaraan bapak tidak layak menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Ketua Umum KOMPAK INDONESIA. (15/11/2025)

Adhitya menjelaskan bahwa mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2000 cc diduga tidak diizinkan menggunakan solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Ketua Umum KOMPAK INDONESIA menekankan bahwa memindahkan solar bersubsidi dari tangki mobil ke jerigen adalah tindakan ilegal, kecuali untuk penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pembelian di SPBU menggunakan jerigen dengan syarat tertentu, misalnya untuk kebutuhan rumah tangga seperti genset.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

Aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat berujung pada jeratan pidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Adhitya juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemantauan di area pergudangan 88 Jl. Ir. Sutami, khususnya di depan gudang No.b88 KH yang diduga milik CKL Cargo.

Menurutnya, praktik pelangsiran solar dari tangki mobil ke jerigen sering terjadi dengan alasan untuk menempuh perjalanan jauh.

“Alasannya ditampung untuk digunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo, tapi apapun alasannya itu tidak boleh dan kendaraannya di atas 2000 CC tidak berhak menggunakan bio solar (solar subsidi), harusnya mereka paham dan patuh dengan peraturan, bukan malah membuat alasan,” tegas Adhitya.

Ketua Umum KOMPAK INDONESIA sangat berharap ada tindakan tegas dari APH dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivis yang dilakukan para sopir juga mendapat dukungan dari pemilik gudang dan bahkan mengusir awak media dari gudang sesaat setelah dikonfirmasi via telepon seluler milik security gudang bernama Kahar. (@mr)

Penulis : Muma

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025
Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tokoh Pemuda Papua Dukung Kinerja Satgas Ops Damai Cartenz
Ahli Waris Saddike bin Mandja, Menolak Mediasi Konflik Lahan di Tahbang Polres Maros
Lapas Kelas IIB Maros Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kesepakatan Bersama Lapas Maros dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia
Pelatihan Pembuatan Roti Maros di Lapas Kelas IIB Maros Resmi Ditutup, Warga Binaan Didorong Jadi Lebih Mandiri
Warga Bontojai Makassar Tolak Perpanjangan Kontrak Menara Telekomunikasi PT Protelindo

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:02 WITA

Oknum Sopir PT CKL Cargo Makassar Diduga Lakukan Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Sabtu, 15 November 2025 - 09:13 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 18:41 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Pelatihan Human Interest Photography dan Branding Instansi dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kamis, 13 November 2025 - 07:27 WITA

Tokoh Pemuda Papua Dukung Kinerja Satgas Ops Damai Cartenz

Selasa, 11 November 2025 - 14:43 WITA

Ahli Waris Saddike bin Mandja, Menolak Mediasi Konflik Lahan di Tahbang Polres Maros

Sabtu, 8 November 2025 - 08:18 WITA

Kesepakatan Bersama Lapas Maros dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia

Sabtu, 8 November 2025 - 08:08 WITA

Pelatihan Pembuatan Roti Maros di Lapas Kelas IIB Maros Resmi Ditutup, Warga Binaan Didorong Jadi Lebih Mandiri

Minggu, 2 November 2025 - 23:21 WITA

Warga Bontojai Makassar Tolak Perpanjangan Kontrak Menara Telekomunikasi PT Protelindo

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA