MATARAKYAT.info, Makassar | Sebuah insiden yang mencurigakan terjadi di area pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tepat didepan gudang yang diduga milik PT CKL Cargo.
Beberapa kendaraan yang diduga milik perusahaan tersebut terlihat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dari tangki mobil ke dalam sejumlah jerigen.
Kejadian ini pertama kali disaksikan oleh Ketua Umum KOMPAK INDONESIA saat melintas di area tersebut. Pemandangan puluhan jerigen yang sedang diisi bio solar dari tangki mobil menarik perhatiannya dan memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat awak media mencoba mengambil gambar, sejumlah sopir dan petugas keamanan menghampiri mereka dengan nada tinggi dan melarang aktivitas pengambilan gambar.
Ketua Umum KOMPAK INDONESIA kemudian mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, mengingat area tersebut merupakan tempat umum dan bukan ruang pribadi. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian penggunaan BBM bersubsidi oleh jenis kendaraan yang digunakan.
“Kenapa dilarang ambil gambar, ini kan tempat umum bukan ruang privacy dan kenapa solarnya dipindahkan ke jerigen? Ini tidak dibenarkan dan jenis kendaraan bapak tidak layak menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Ketua Umum KOMPAK INDONESIA. (15/11/2025)
Adhitya menjelaskan bahwa mobil diesel dengan kapasitas mesin di atas 2000 cc diduga tidak diizinkan menggunakan solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Ketua Umum KOMPAK INDONESIA menekankan bahwa memindahkan solar bersubsidi dari tangki mobil ke jerigen adalah tindakan ilegal, kecuali untuk penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pembelian di SPBU menggunakan jerigen dengan syarat tertentu, misalnya untuk kebutuhan rumah tangga seperti genset.
Aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang dapat berujung pada jeratan pidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Adhitya juga meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemantauan di area pergudangan 88 Jl. Ir. Sutami, khususnya di depan gudang No.b88 KH yang diduga milik CKL Cargo.
Menurutnya, praktik pelangsiran solar dari tangki mobil ke jerigen sering terjadi dengan alasan untuk menempuh perjalanan jauh.
“Alasannya ditampung untuk digunakan dalam perjalanan menuju Gorontalo, tapi apapun alasannya itu tidak boleh dan kendaraannya di atas 2000 CC tidak berhak menggunakan bio solar (solar subsidi), harusnya mereka paham dan patuh dengan peraturan, bukan malah membuat alasan,” tegas Adhitya.
Ketua Umum KOMPAK INDONESIA sangat berharap ada tindakan tegas dari APH dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivis yang dilakukan para sopir juga mendapat dukungan dari pemilik gudang dan bahkan mengusir awak media dari gudang sesaat setelah dikonfirmasi via telepon seluler milik security gudang bernama Kahar. (@mr)
Penulis : Muma
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































