MATARAKYAT.info, Maros | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar acara penandatanganan kesepakatan bersama. (07/11/2025)
Kesepakatan ini merupakan perjanjian kerjasama antara Lapas Maros dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan.
Perjanjian kerja sama ini adalah bukti komitmen kuat dari Lapas Maros dan IKAI Baddoka dalam mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menekankan bahwa perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat membantu warga binaan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkualitas.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Bambang Wahyudi, yang juga menjabat sebagai ketua IKAI, secara konsisten menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara IKAI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Bambang Wahyudi juga menegaskan pentingnya implementasi nyata dan keberlanjutan dari kerja sama yang telah disepakati, bukan hanya sebatas formalitas dokumen.
Melalui kesepakatan bersama ini, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan komitmennya terhadap pemulihan warga binaan dan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mencapai tujuan tersebut. (@mr)
Penulis : Kadir
Editor : Adhitya Eka


















































































































































































































































































































































