MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pungutan liar (Pungli) saat melakukan penangkapan razia ilegal Sat Lantas Polrestabes yang melibatkan salah satu oknum Sat Lantas Polrestabes Makassar berinisial Aiptu ARF SB perlu diluruskan setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak Sat Lantas Polrestabes ditemukan fakta bahwa informasi pemberitaan tersebut tidaklah benar dan diduga adanya kekeliruan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto, Ipda Sukarman (Panit 1) dan Aiptu ARF (SB) yang bersangkutan.
AIPTU ARF mengatakan ” ini hanya miskomunikasi antara saya sama pelanggar yang ada didalam gambar tersebut, sehingga tayangnya berita di media online “. Ujar Aiptu ARF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya memang yang menyuruh masuk kedalam pos terus menanyakan kelengkapan surat berkendara, tapi ternyata mereka tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena mereka tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maka saya memperlihatkan surat tilang dan denda kepada mereka, sambil menjelaskan denda yang harus dibayar kalau tidak memiliki SIM. Mereka mengatakan kami minta maaf pak, kami memang salah kalau bisa jangan ditahan (tilang),” Aiptu ARF.
Setelah mereka sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, Aiptu ARF (SB) hanya memberikan teguran agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
Ditempat yang sama AKP Slamet Sugiarto selaku Kanit Patroli mengatakan, saya selaku Kanit Patroli meminta maaf atas kejadian yang terjadi dan kesalahpahaman yang beredar di media online.
” Saya pribadi dengan tegas sudah menegur dan memberikan arahan agar kedepannya jangan sampai terulang lagi”. Tutup AKP Slamet Sugiarto. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka