MATARAKYAT.info, MAKASSAR | SPBU 74.902.08 Sudiang diduga kuat melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar ke mobil yang menggunakan tangki modifikasi. Padahal, jelas dilarang oleh PT Pertamina menjual BBM subsidi menggunakan jerigen dan tangki modifikasi.
Larangan tersebut juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian, peraturan presiden Nomor 191Tahun 2014 tentang pengedaran, pendistribusian BBM.
Keputusan Menteri energi dan sumber daya Mineral RI No 37K/HK.02 MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun larangan itu tidak berlaku oleh pihak SPBU 74.902.08 Sudiang yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) Mardi.
Mardi, Ketua DPP Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menyampaikan, kami telah melakukan pemantauan aktivitas di SPBU Sudiang sejak 2 bulan terakhir karena adanya pengaduan beberapa sopir terkait adanya pengisian bahan bakar yang mencurigakan di SPBU Sudiang.
Lebih lanjut menjelaskan Mardi mengungkapkan, pada tanggal 10 Januari 2025 pukul 00.52 tim kami menemukan pengisian mencurigakan di SPBU 74.902.08 Sudiang, kendaraan ekpedisi milik Kalla Logistic yang kami duga menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas antara 400 sampai dengan 500 liter dengan menggunakan modus masuk ke SPBU berulang-ulang kali.
” Kami menduga pengisian tangki modifikasi milik Kalla Logistic sudah ada kesepakatan antara sopir dengan operator SPBU dan pengisian mobil dengan tangki modifikasi kami duga sudah berjalan lama, perlu juga kami sampaikan mobil Kalla Logistic memiliki tangki BBM disebelah kiri tapi saat kami mengambil gambar di SPBU Sudiang operator mengisi tangki sebelah kanan, ini jelas tangki modifikasi,” ungkap Mardi.
Sementara itu Manager SPBU 74.902.08 Sudiang yang dihubungi awak media ini (12/1/2025) mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pengisian terhadap mobil yang menggunakan tangki modifikasi dan bahkan dengan tegas akan memberikan sanksi yang tegas apabila ada karyawan (Operator) yang melakukan pengisian terhadap mobil dengan tangki modifikasi.
Menanggapai hal tersebut Sekjend LSM Kompak Indonesia, M Ridwan mengatakan, dengan adanya temuan dari FKMI tentunya pihak SPBU Sudiang harusnya berterima kasih, karena mungkin selama ini pihak SPBU tidak tahu menahu dengan ulah operatornya dilapangan.
” Sebenarnya sudah banyak pengakuan dari sopir sopir ekspedisi terkait praktik penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU 74.902.08 Sudiang dan bahkan ada juga pengakuan dari bekas sopir Kalla Logistic, namun kami belum berani bergerak karena masih mencari bukti dan sekarang bukti sudah ada dari FKMI, ya…kita akan lanjutkan temuan ini bersama FKMI,” jelas Sekjend LSM Kompak Indonesia.
M Ridwan yang akrab disapa Bang Wawan menambahkan, dalam kasus ini kiranya pihak PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi dapat turun melakukan Sidak dan memeriksa CCTV SPBU 74.902.08 Sudiang serta mengecek print out transaksi penjualan pada saat pengisian mobil milik Kalla Logistic yang jadi temuan FKMI tersebut.
Apabila PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menemukan adanya pengisian yang mencurigakan, tentunya PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi harus memberikan sanksi yang tegas terhadap SPBU 74.902.08 Sudiang sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka