KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

- Editor

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8 s.d. 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

BACA JUGA :  KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Tersangka ANSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, Tersangka ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (@mr)

Penulis : M. Kasneng R (Cakra)

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap
Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo, Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz
Rotasi Strategis, Polres Pelabuhan Makassar : Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Breaking News ! Penemuan Bayi Perempuan Dipekarangan Rumah, Gegerkan Warga Purnakarya
Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa Siswa SMKN 1 Maros Menggelar Senam Anak Indonesia Hebat
Rawan Longsor, Kapolsek Bastem Himbau Pengguna Jalan untuk Berhati-hati Saat Melintasi Jalan Poros Palopo Bastem Utara
Kementan Gandeng Densus 88 Bina Narapidana Kasus Terorisme Perkuat Sektor Pertanian Melalui Brigade Swasembada Pangan
Jorok ! Masyarakat Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Padang Sappa yang Timbulkan Bau Tak Sedap
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:27 WITA

KPK Menahan Tersangka ASNK Terkait Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:13 WITA

KPK Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 01:04 WITA

Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo, Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:19 WITA

Rotasi Strategis, Polres Pelabuhan Makassar : Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:25 WITA

Breaking News ! Penemuan Bayi Perempuan Dipekarangan Rumah, Gegerkan Warga Purnakarya

Senin, 6 Januari 2025 - 01:20 WITA

Rawan Longsor, Kapolsek Bastem Himbau Pengguna Jalan untuk Berhati-hati Saat Melintasi Jalan Poros Palopo Bastem Utara

Senin, 6 Januari 2025 - 00:38 WITA

Kementan Gandeng Densus 88 Bina Narapidana Kasus Terorisme Perkuat Sektor Pertanian Melalui Brigade Swasembada Pangan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 02:01 WITA

Jorok ! Masyarakat Keluhkan Tumpukan Sampah di Pasar Padang Sappa yang Timbulkan Bau Tak Sedap

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA