MATARAKYAT.info, LUWU | Para pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian merajalela di SPBU Padang Sappa, sehingga petani nyaris tak terlayani oleh operator yang lebih mengutamakan pengisian jerigen dan mobil mobil pelansir.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Padang Sappa dilakukan secara terang terangan dan bahkan mobil para pelansir tersebut keluar masuk SPBU berulang ulang kali karena tempat penampungan sementaranya tidak jauh dari SPBU Padang Sappa tepat di belakang kantor PU lama jalan Poros Palopo-Makassar, Padang Lambe, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang.
” Jadi setelah mengisi solar di SPBU, pelansir kemudian menuju belakang kantor PU lama untuk menyedot solar tersebut untuk dipindahkan ke jerigen dan mobil kembali ke SPBU berulang ulang kali untuk mengisi solar. Sehingga petani nyaris tidak dilayani oleh operator SPBU karena mengutamakan mobil pelansir atau jerigen pelansir karena mereka diberi fee,” jelas Adhitya Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi. (22/12/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Adhitya mengatakan, kegiatan para pelansir BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Padang Sappa dilakukan secara terang terangan dan tidak ada jam khusus untuk mengisi, kapan saja bisa.
Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi merasa heran kenapa aktivitas ilegal di SPBU Padang Sappa ini seakan tak tersentuh oleh hukum dan aktivitas tersebut seakan telah mengetahui bahkan diduga ada kerjasama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.
Seperti diketahui bahwa kegiatan ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
” Kami akan berkordinasi dengan Ketua Umum kami untuk menentukan langkah apa yang akan kami tempuh untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, yang jelas bukti dan saksi sudah kami kantongi ” jelas Adhitya. (@mr)
Penulis : M. Kasneng R (Cakra)
Editor : Adhitya Eka