MATARAKYAT.info, DELI SERDANG | Ungkap Peredaran Narkotika di Deli Serdang Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K dan dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang, Rabu (28/08/2024).
Dalam kesempatannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Raphael meminta kepada kita semua pihak untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama.
Dengan kerjasama ini Kapolres yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.
“Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja untuk komunikasi dan koordinasi” jelas Raphael.
Kapolres sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kita akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba. Ucap Kapolres Deli Serdang.
Menurut Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, jika kita hanya menangkap namun tidak memiskinkan para pelaku penyandang dana dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang.
Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 20 kasus yang terdiri dari 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang di restoratif justice dengan tersangka 23 orang.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa Narkoba dengan jenis Sabu 14,278,51 gram dan ganja seberat 5,55 gram. Pungkas nya mengakhiri.
Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial FA alias Andre di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat tangga 02 Agustus 2024.
Dari pelaku yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu yang telah dikemas plastik teh cina warna emas bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1052 gram.
Selanjutnya, pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Mawar Gang Damai Dusun I, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial IP alias Prans dan mengamankan 1 (satu) buah plastik kosong teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang tersimpan di dalam lemari ruang tamu.Ketika di interogasi, IP menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelumnya berisikan shabu sedangkan 2 (buah) plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya inisial LI alias Iman dan AD alias Dani untuk disimpan.
Kemudian petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap LI di rumahnva Jalan Serba Guna Gana Laniar Dusun V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.Ketika ditangkap, LI mengakui bahwa 2 (dua) buan plastik tersebut disimpan AD. Lalu petugas melanjutkan pencarian dan AD berhasil diamankan diwarung Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Ketika di introgasi, AD menjelaskan bahwa benar menyimpan 2 (dua) buah plastik lainnya dibelakang rumahnya di Pasar VI Desa Manunggal Serdang.Sesampainya di belakang rumah tersebut, AD mengambil 1 (satu) buah kaleng bulat besi warna dekat kandang ayam dan menggali sebuah lubang dan lagi-lagi petugas menemukan Teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan 2 (dua) buah plastik shabu dengan berat kotor 2.102 (dua ribu seratus dua) gram.
Kemudian petugas melakukan pendalaman terhadap bukti tersebut dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP warga Jalan Kapten Sumarsono Gg Family Dusun IIA Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
” Dirumah MSP, MSP menunjuk ke arah plafon rumah dan ditemukan 1 (satu) buah kotak karton warna cokelat berisikan 11 (sebelas) buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan Shabu dengan berat kotor 11.306 gram “. Jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu dan ganja selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. (@_pol)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka