MATARAKYAT.info, MEDAN | Salah satu Oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan dilaporkan ke Bidang Propam Poldasu oleh Agus Halawa, S.H., selaku kuasa Hukum Wad Sokih Halawa, Senin (26/08/2024).
Agus Halawa membeberkan kronologi salah satu oknum penyidik Polres Padang Sidempuan sampai dilaporkan ke Bidang Propam Poldasu berawal dari laporan kliennya membuat laporan di Polres Padang Sidempuan pada tanggal 29 April 2024 yang lalu.
Dimana kliennya melaporkan Dumas tentang penggelapan dan pemalsuan yang dialaminya ke Polres Padang Sidempuan setelah itu kliennya mendatangi Polres Padang Sidempuan untuk memberikan keterangan dan membawa beberapa bukti untuk melengkapi laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan berjalannya waktu, pihak Polres Padang Sidempuan mengirimkan Surat SP2HP dimana surat itu adalah pemberitahuan/pemberhentian perkara Laporan kliennya pada tanggal 01 Agustus 2024.
” Bedasarkan surat SP2HP itu maka saya sebagai kuasa hukum pelapor mempertanyakan kejelasan terkait surat yang diberikan oleh penyidik Polres Padang Sidempuan kepada klien saya, karena kami telah memberikan bukti bukti dan keterangan yang jelas, maka saya duga bahwa pihak penyidik Polres Padang Sidempuan telah mengesampingkan keadilan kepada klien saya,” ucap Agus.
Diduga jelas dari tindakan kriminalisasi kepada klien kami yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik, maka dari itu kami meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Bidang Propam Poldasu memeriksa dan mencopot oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan yang diduga tidak objektif dalam menangani laporan klien kami. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka