MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Pemutusan sambungan listrik beberapa warga di Perumahan Grand Mutiara Residence Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros beberapa waktu mendapat perhatian sejumlah lembaga independen yang ada di Kota Makassar.
Menyikapi persoalan pemutusan sambungan listrik warga Grand Mutiara tersebut, Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) berkoordinasi dengan lembaga independen yang selama berjuang bersama warga, akhirnya mengambil sikap untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Wilayah Sulselbar pada hari Jumat 16 Agustus 2024.
Namun rencana aksi tersebut mendapat respon cepat dari pihak PLN dan mencoba untuk berkomunikasi agar aksi tersebut diganti menjadi pertemuan tatap muka antara semua pihak yang terkait. Sehingga FKMI Sulselbar menerima permintaan pihak PLN setelah berkomunikasi dengan Kuasa Hukum warga Grand Mutiara Residence Muh. Ahyar S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan dilaksanakan di Kantin Gedung KNPI Makassar jalan Pettarani yang dihadiri oleh beberpa orang perwakilan dari PLN Wilayah Sulselbar, perwakilan PLN ULP Maros, Muh. Ahyar S.H. (Kuasa Hukum Warga), Usman (Ketua MPW Pemuda Pancasila Makassar), Husnul Mubarak (Ketua Sapma Pemuda Pancasila), Ketua Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Makassar, Adhitya (Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi), Sumardi (Ketua Umum FKMI Sulselbar), Andi Asho (Ketua Kerukunan Warga Grand Residence).
Saat ditemui awak setelah melakukan pertemuan, Kuasa Hukum warga Grand Mutiara Residence, Muh. Ahyar S.H. mengatakan, dalam pertemuan tersebut dibahas tentang peristiwa adanya pemutusan sambungan listrik dan pencurian aliran listrik terhadap beberapa rumah warga yang tidak dihuni atau kosong yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berhak, maka dari itu melalui Kuasa Hukum warga Grand Mutiara Residence dan beberapa Ketua Ormas serta adik-adik mahasiswa mempertanyakan kepada pihak PLN sejauh mana tindakan dan penanganan atas kejadian yang dialami oleh sebagian masyarakat Grand Mutiara Residence kabupaten Maros.
Muh Ahyar juga mempertanyakan kepada pihak PLN, apakah hal tersebut hanya sekedar teguran yang dilakukan kepada pihak atau orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak berhak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Muh Ahyar menambahkan, apabila peristiwa-peristiwa tersebut tidak dilakukan tindakan tegas berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang kelistrikan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi PLN sendiri, sehingga kepercayaan masyarakat khususnya di kabupaten Maros rendah. Sehingga kemudian masyarakat menganggap bahwa pihak PLN tidak serius menangani pengaduan masyarakat khususnya PLN ULP Maros, karena ini diduga atau dianggap sebuah pembiaran.
Lebih lanjut Muh Ahyar menyampaikan, kejadian yang dialami oleh sebagian masyarakat Grand Mutiara Residence Moncongloe telah mengambil langkah langkah hukum yaitu melaporkan atau mengadukan ke Polda Sulsel para pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum yang terjadi di Perumahan Grand Mutiara Residence.
Informasi yang dihimpun awak media dilokasi terkait adanya rencana aksi yang akan dilakukan di Mapolres Maros dan Mapolsek Moncongloe oleh adik-adik mahasiswa dan beberapa ormas yang peduli dengan kejadian yang dialami sebagian warga Grand Mutiara Residence. (@_mr)
Penulis : Karno
Editor : Adhitya Eka