MATARAKYAT.info, MAROS | Pemutusan sambungan listrik dirumah beberapa rumah warga di Green Shoul 22 Mei 2024 lalu yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan dinilai ada tindakan semena-mena dan melanggar aturan PLN.
Ketua Investigasi Nasional Perjosi, Adhitya mengatakan, terkait pemutusan sambungan listrik yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Green Soul Moncongloe Maros itu melanggar aturan dan undang undang tentang ketenagalistrikan. (7/8/2024)
Lebih lanjut Adhitya mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 Hak dan Kewajiban Konsumen yang berbunyi : Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena aliran listrik masyarakat diputuskan sepihak oleh pengembang dan yang paling disesalkan pihak PLN dalam hal ini Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros tidak melaporkan ini kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab seolaholah itu bukan sebuah kesalahan.
Adhitya menambahkan, Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros harusnya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan pemutusan sambungan listrik warga Green Soul dan apabila terdapat tindak pidana maka segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, biar pelaku tidak seenaknya melakukan pemutusan listrik.
Kejadian ini tentunya mengundang tanda tanya besar dan seakan-akan pemutusan listrik warga Green Soul terjadi pembiaran karena tidak ada sanksi atau tindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros menganggap ini bukan suatu masalah.
” Harusnya pihak Kepala PLN ULP Maros juga melaporkan pihak developer atas pengrusakan fasilitas milik PLN oleh orang-orang suruhan dari pihak developer, kalau pihak PLN hanya diam nantinya orang lain juga berani melukan hal yang sama kepada konsumen “. Jelas Adhitya.
Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi meminta kepada Kepala PLN UP3 Makassar Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros yang kurang maksimal dalam melakukan perlindungan kepada konsumen. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka