Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi Minta Kepala PLN UP3 Makassar Utara Mengevaluasi Kinerja Manager PLN Maros

- Editor

Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Pemutusan sambungan listrik dirumah beberapa rumah warga di Green Shoul 22 Mei 2024 lalu yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan dinilai ada tindakan semena-mena dan melanggar aturan PLN.

Ketua Investigasi Nasional Perjosi, Adhitya mengatakan, terkait pemutusan sambungan listrik yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Green Soul Moncongloe Maros itu melanggar aturan dan undang undang tentang ketenagalistrikan. (7/8/2024)

Lebih lanjut Adhitya mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 Hak dan Kewajiban Konsumen yang berbunyi : Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut diatas jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan karena aliran listrik masyarakat diputuskan sepihak oleh pengembang dan yang paling  disesalkan pihak PLN dalam hal ini Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros tidak melaporkan ini kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab seolaholah itu bukan sebuah kesalahan.

Adhitya menambahkan,  Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros harusnya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan pemutusan sambungan listrik warga Green Soul dan apabila terdapat tindak pidana maka segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, biar pelaku tidak seenaknya melakukan pemutusan listrik.

Kejadian ini tentunya mengundang tanda tanya besar dan seakan-akan pemutusan listrik warga Green Soul terjadi pembiaran karena tidak ada sanksi atau tindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros menganggap ini bukan suatu masalah.

” Harusnya pihak Kepala PLN ULP Maros juga melaporkan pihak developer atas pengrusakan fasilitas milik PLN oleh orang-orang suruhan dari pihak developer, kalau pihak PLN hanya diam nantinya orang lain juga berani melukan hal yang sama kepada konsumen “. Jelas Adhitya.

Ketua Tim Investigasi Nasional Perjosi meminta kepada Kepala PLN UP3 Makassar Utara untuk mengevaluasi kinerja Kepala PT PLN (Persero) ULP Maros yang kurang maksimal dalam melakukan perlindungan kepada konsumen. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Breaking News: Penemuan Mayat Dalam Koper Gegerkan Masyarakat Pangkep
Eksekusi 21 Rumah Warga di Pinrang Berujung Ricuh, Aliansi Mahasiswa Minta Kapolres Pinrang Mundur
Sejumlah Oknum Pejabat Pemko PadangSidimpuan Mendatangi Kejaksaan Negeri, Diduga Terkait Kasus Korupsi Proyek Alun-Alun
4 Orang Warga Santaria yang Sedang Konsumsi Ballo Diciduk Personil Bhabinkamtibmas Polsek Makassar
Gelar Rapat Offline di Bulukumba, Pendaftar MSL App Bantaeng Capai 91 Orang dalam Sehari
Pantau Pembongkaran Surat Suara di Gedung Logistik KPUD, Kapolres Mateng Jamin Keamanan Pemilu 2024
Dinsos Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Kelurahan Pattapang Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Beru
Jalan Poros Camba Bone Ditutup Total, Ini Himbauan Kapolsek Bantimurung

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA