MATARAKYAT.info, MEDAN | UPT SMP Negeri 24 yang terletak di Jl. Metal Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli perlu mendapat perhatian dan peninjauan langsung oleh pemerintah khususnya Pihak Dinas Pendidikan Medan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara. (6/8/2024).
Diketahui SMP Negeri 24 ini memiliki Luas 14.330 m² dan memiliki anak didik kurang lebih sebanyak 907 siswa dan dibagi ke puluhan ruang kelas yang tersedia. Selain itu SMPN 24 juga baru dibangun fasilitas olahraga yaitu lapangan basket menurut informasi dari pihak sekolah.
Lapangan basket tersebut dibangun dengan anggaran yang bersumber dari Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada satu yang menjadi sorotan awak media saat berkunjung ke SMPN 24 yaitu sedang berjalannya proyek pembangunan ruangan, menurut informasi dari Kepala Sekolah, Rohani, saat ditemui awak media diruangan kerjanya menyampaikan bahwa pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Sumatera Utara.
Ketika awak bertanya tentang papan proyek tersebut, Rohani selaku kepala Sekolah menyampaikan, proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak pernah memiliki plang atau papan proyek sebagai sarana kepentingan informasi publik.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek tersebut, pihak sekolah diduga secara sengaja tidak mengindahkan Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Seperti diketahui, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Terlihat juga dibeberapa titik ruangan, seperti lantai dan beberapa plafon ruangan sekolah perlu adanya perawatan serius, dimana terlihat beberapa plafon sudah terlihat terbuka dan beresiko ambruk dan beberapa keramik lantai sudah mulai mengalami keretakan.
Sedangkan untuk pengalokasian anggaran Dana Bos di sekolah SMP N 24 diketahui sangat besar hingga mencapai milyaran rupiah yang dibagi dalam 2 Tahap .
Adapun data Dana Bos SMPN 24 diketahui untuk pertahun 17 April 2023 dengan jumlah siswa penerima 975 orang
Tahap pertama
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 545.929.743
Rincian Penggunaan
1. Penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.880.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp 145.000.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 25.609.000
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.000.000
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp 32.151.200
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.200.000
7. Langganan daya dan layanan Rp 25.609.800
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 89.750.000
9. Pembayaran kehormatan Rp 211.800.000
Jumlah Dana Rp 546.000.000
Tahap Kedua 25 Juli 2023
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp. 546.000.000
Rincian Penggunaan
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 1.200.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp 17.018.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 99.000.000
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.000.000
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 58.355.552
5. Langganan daya dan layanan Rp 35.159.800
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 108.261.000
7. Pembayaran kehormatan Rp 217.880.000
Jumlah Dana Rp 545.874.352
Dengan demikian, pengalokasian Dana BOS di SMPN 24 Jl. Metal Krakatau Ujung Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli ini perlu dipertanyakan. (@_mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka