MATARAKYAT.info, MAROS | Diduga oknum pengawas SPBU 7490510 Kasuarrang mengambil bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari mobil tangki penyuplai Pertamina dengan menggunakan ember lalu dipindahkan kedalam jerigen.
Perbuatan oknum pengawas SPBU 7490510 Kasuarrang sudah jelas melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001, Pasal 55 yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diduga pengawas SPBU Kasuarrang menjalankan aksinya bekerjasama dengan security dan hal seperti ini sudah sering kali dilakukan pengawas dan security.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut Dewan Presidium Daerah Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran Kabupaten Maros (DPD-LAPPAN) dengan tegas meminta PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII wilayah Makassar agar segera mencabut izin operasional SPBU 7490510. (31/7/2024)
“ Kami sebagai sosial control meminta adanya tindakan tegas yang dapat diberikan pihak PT Pertamina kepada pihak SPBU SPBU 7490510 tersebut dan segera mencabut izin penyaluran BBMnya,” tegas Dewan Presidium DPD-LAPPAN. (@_mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka