Lakukan KDRT Terhadap Isteri dan Anaknya, FG Kini Diamankan Tim Opsnal Polres Nias

- Editor

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya FG alias Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat ditahan
Jumat, 26 Juli 2024.

Korban adalah MNZ alias Ina Arni (41) demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang didampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan penyidik pembantu Bripda Reska Gea.

AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB di Desa zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias barat tepatnya dirumah terlapor dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam, lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Judi Online Akan Menggelar Aksi Unras di Mapolda Sulsel, Terkait Kasus Oknum Anggota Polres Wajo Diduga Lindungi Pelaku Judol

AKP AL. Tambunan menjelaskan, jawaban korban membuat tersangka yang masih dipengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-kali dengan tangan, bahkan ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan, korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut, melihat situasi terrsebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias.

” Tersangka diamankan dirumahnya oleh tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan berarti” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Fatiwaso Zendrato

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA