MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya FG alias Ama Erni (42) beralamat di Hilimbowo Desa Zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias Barat ditahan
Jumat, 26 Juli 2024.
Korban adalah MNZ alias Ina Arni (41) demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, yang didampingi oleh Kanit PPA Bripka Boy Zebua dan penyidik pembantu Bripda Reska Gea.
AKP AL. Tambunan mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB di Desa zuzundrao kecamatan Mandrehe kabupaten Nias barat tepatnya dirumah terlapor dan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang di suguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam, lalu korban menolak dengan alasan tidak ada uang.
AKP AL. Tambunan menjelaskan, jawaban korban membuat tersangka yang masih dipengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-kali dengan tangan, bahkan ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan, korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya kepada korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut, melihat situasi terrsebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan, dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias.
” Tersangka diamankan dirumahnya oleh tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan berarti” Ujar AKP AL. Tambunan yang belum sebulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nias ini.
Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Fatiwaso Zendrato
Editor : Adhitya Eka