MATARAKYAT.info, NIAS | Aparat kepolisian Polsek Idanogawo mengamankan seorang lelaki yang membawa senjata tajam berinisial AZ Alias Anu (32 tahun), pada Rabu (24/7/2024).
Penangkapan AZ warga desa Sawahili Kec. Idanogawo Kab. Nias sekitar 13.30 WIB disekitar Pekan Idanogawo Desa Tetehosi Kec. Idanogawo Kab. Nias dalam Operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat) Toba 2024.
Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli mengatakan bahwa penangkapan tersangka, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga, bahwa ada seseorang laki-laki membawa sebilah pisau, sedang berada di sekitar pekan Idanogawo, yang mana kata warga tersebut, pria itu pernah viral di Media Sosial (Facebook) sekitar bulan April 2024, disekitar Kecamatan Idanògawo membawa sebilah pisau menakut-nakuti warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mendengar informasi tersebut Kapolsek Idanògawo AKP Ya’aro Lase, memerintahkan personel nya untuk melaksanakan Patroli KRYD ( kegiatan rutin yang ditingkatkan) di lokasi yang disebutkan. Pada saat hendak diamankan tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Idanògawo dan kemudian dibawa ke RTP Polres Nias. ” Ujar Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli melalui sambungan telepon seluler.
Lebih lanjut, dari tersangka diamankan sebilah pisau gagang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 25 Cm. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, S.H., M.H., mengatakan tersangka merupakan target yang sering sekali meresahkan warga. Dan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.IK, M.H., mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanògawo melakukan penangkapan tersangka tersebut.
“Saat ini sedang dilaksanakan Operasi Pekat Toba 2024, dan salah satu target adalah premanisme, yang sering meresahkan warga. Saya memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas” Ujar Revi Nurvelani. (@_mr)
Penulis : Fatiwaso Zendrato
Editor : Adhitya Eka