Polres Maros Gelar Konferensi Pers Ungkap Perkembangan Terbaru Penanganan Empat Kasus Menonjol

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Polres Maros menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan empat kasus menonjol yang terjadi di Kabupaten Maros.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.I.K serta jajaran penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Untuk kasus pertama terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Griya Batas Kota Desa Marumpa, Kelurahan Marumpa, Kecamatan Marusu. Ruslan (26) dan Ershandy (29) merupakan dalang di balik pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Maros menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 17 Juni 2024 di Perumahan Griya Batas Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua terkait 5 porter maskapai penerbangan yang membobol koper dan mencuri emas penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

“Mereka bekerjasama, berbagi tugas. Ada yang di luar kompartemen mengawasi sekuriti ada yang di dalam membongkar koper, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” lanjut Kompol Andi Alamsyah.

BACA JUGA :  Tindaklanjut Jumat Curhat, Polsek Bantimurung Amankan dan Musnahkan 750 Liter Miras Jenis Tuak

Sedangkan kasus ketiga terkait seorang kakek berinisial PP (62) yang tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun.

“Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D undang-undang perlindungan anak,” ungkap mantan Kapolsek Bungoro tersebut.

Untuk kasus keempat terkait Karyawan salah satu pembiayaan di Kabupaten Maros berinisial VC (20) yang ditangkap polisi gegara diduga melecehkan nasabahnya.

Wakapolres mengatakan pelecehan seksual itu terjadi di rumah korban di Desa Purakarya, Kecamatan Tanralili, Maros pada Rabu (24/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta,” Pungkas Wakapolres. (@_mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029
Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru
Sumpah Pemuda Momentum Bersatu Hadapi Tantangan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Sadis ! Geng Motor Berulah Lagi di Deli Serdang, Satu Orang Tewas Dibacok
Retreat Kabinet Merah Putih, Bukan Hanya Menguji Fisik Tetapi Juga Mempererat Ikatan Antar Anggota Kabinet
DPC Grib Jaya Deli Serdang Hadiri Pelantikan Ketua DPC Grib Jaya Batu Bara
Kepolisian Mendalami Siapa Sosok Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Warga Salembo
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:09 WITA

Zul Amri Menggelar Acara Syukuran Bersama Para Pendukungnya Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD Deli Serdang Priode 2024-2029

Rabu, 30 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Seorang Pemuda Tewas Diujung Badiknya Sendiri Saat Lakukan Ritual Budaya Angngaru

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:10 WITA

Sumpah Pemuda Momentum Bersatu Hadapi Tantangan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selasa, 29 Oktober 2024 - 05:06 WITA

Sadis ! Geng Motor Berulah Lagi di Deli Serdang, Satu Orang Tewas Dibacok

Senin, 28 Oktober 2024 - 02:50 WITA

Retreat Kabinet Merah Putih, Bukan Hanya Menguji Fisik Tetapi Juga Mempererat Ikatan Antar Anggota Kabinet

Senin, 28 Oktober 2024 - 02:00 WITA

Kepolisian Mendalami Siapa Sosok Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Warga Salembo

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:25 WITA

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA