MATARAKYAT.info, Kasat Lantas Polres Nias AKP Sonahami Lase, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Arus Lalu Lintas untuk dapat tertib dan membawa surat-surat kendaraan pada saat mengemudi, baik roda 2, roda 3, dan roda 4 Rabu, 17 Juli 2024.
AKP Sonahami Lase, S.H. saat dikonfirmasi awak media via WhAtsapp mengatakan dalam rangka Patuh Toba 2024. Pelanggaran yang menjadi Atensi Sat Lantas Polres Nias, di antaranya sebagai berikut :
1.Tidak Menggunakan Helm SNI
2.Lawan Arus
3.Menggunakan HP saat berkendaraan
4.Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh Alkohol
5.Mengemudi di bawah umur
6.Boncengan lebih dari 1 orang
7.Knalpot tidak sesuai Spektek
8.Terobos Traffic Light
9.Pelanggaran marka dan lalu lintas
10.Odol
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas juga mengapresiasi pihak Jajarannya (Sat Lantas Polres Nias) yang telah bekerja secara profesional dan Humanis di tengah-tengah pengguna arus lalu lintas.
Salah satu pengguna arus lalu lintas Efrizal Caniago saat diwawancara awak media mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang di lakukan Kasat Lantas Polres Nias dalam menertibkan rambu-rambu lalu lintas. (@_mr)
Penulis : Fatiwaso Zendrato
Editor : Adhitya Eka