MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jumardi selaku Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat menyayangkan sikap Kapolrestabes Makassar telah mentersangkakan 8 aktivis KAMRI yang telah melakukan aksi unjuk rasa penolakan TAPERA di jalan Sultan Alauddin (08/072024).
Dengan beredarnya video di media sosial kita bisa lihat tindakan aparat kepolisian membubarkan massa aksi dengan cara represif terhadap sejumlah aktivis Kamri dan tidak mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis terhadap para peserta aksi demonstran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tentunya dengan demikian pihak kepolisian saya anggap telah mencederai nilai nilai demokrasi di Indonesia. Sebagaimana sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum, serta menganalisis bagaimana seharusnya wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penanganan unjuk rasa dilaksanakan.” ungkap Jumardi (10/7/2024)
Ketua Umum PMPI Sulselbar, Jumardi juga menegaskan akan segera melakukan pendalaman terkait vidio yang beredar apakah ada anggota Polri yang melakukan tindakan kekerasan terhadap kader Kamri dari pihak kepolisian, jika itu ada maka tentunya saya akan melakukan langkah hukum. (@_mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka