MATARAKYAT.info, BANDUNG | Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman mengungkapkan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka