MATARAKYAT.info, PADANGSIDIMPUAN | Sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan tampak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Pada Senin (01/07/2024) Malam.
Pantauan awak media dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sejak pukul 20.00 WIB, ramai terparkir kenderaan roda dua dan empat tidak seperti biasanya dan sekitar pada pukul 22.40 WIB satu unit kenderaan jenis MVV terlihat memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri yang diduga didalamnya berisi seorang pejabat mengenakan kemeja putih.
Serta sebelumnya juga terpantau ada pejabat lain masuk ke dalam gedung. Saat hendak didekati, pejabat yang diduga Kepala Inspektorat ini bergegas masuk meski sudah disahut awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M J Sidabutar belum memberikan keterangan terkait kegiatan malam tersebut.
Sidimpuan Darurat Korupsi? Ternyata Proyek Alun-Alun Juga Rugikan Negara Rp.800 Juta Kejaksaan meningkatkan status penyidikan.
Usai menuntaskan kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan ‘SS’, mantan Kadis Perdagangan ‘Rp’ kasus perjalanan dinas fiktif dan sedang memproses Kadis PMD ‘IF’ atas dugaan pemotongan dana desa, kini pembangunan Alun-Alun Padangsidimpuan juga naik dalam status penyelidikan (Lidik) yang terindikasi korupsi 800 juta rupiah, Kamis (27/06/2024).
Sebagaimana diketahui, pembangunan Alun-alun yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini baru saja selesai dibangun pada tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan besaran anggaran yakni Rp. 4.971.905.000,- Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi J Sidabutar dalam konfrensi persnya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan ahli konstruksi dibidangnya.
“Telah ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dimana keahlian itu harus dudukung setifikat keahlian” Kata Kajari.
Sedangkan kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume ratusan juta.
“Sehingga berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 844.170.760,-” Kata Lambok.Dan yang lebih parahnya, proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya sekongkol antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
Serta penyedia maupun PPK, Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan uji mutu sudah di PHO kan” Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Pada Senin (01/07/2024) Malam. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka