Tiga Pelaku Judi Online Diciduk Sat Reskrim Polres Nias

- Editor

Senin, 1 Juli 2024 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Tiga orang pelaku judi online di amakankan Sat Reskrim Polres Nias di tiga tempat yang berbeda,

HBL als Ama Ken (32) diamankan pada hari Jumat, 28-06-2024 sekitar pukul 21.20 WIB, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat bermain judi online jenis Slot Gates of Olympus.

Sementara ASZ (27) warga Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamakankan di Warung Kece- Kece Pasar Ya’ahowu Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu, 29-06-2024 sekira pukul 21.15 WIB, yang sedang juga memainkan Slot Gates of Olympus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan SL (38), warga Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya didepan Alfamidi, pada hari Sabtu, 29-06-2024 sekira pukul 23.30 WIB, yang bermain judi online jenis Slot Mahjong 1.

Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para pelaku Judi Online tersebut dan para pelaku saat ini telah ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias, untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke -78 Polres Batu Bara Mengikuti Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.IK, M.H., saat dikonfirmasikan perihal penangkapan 3 lelaku judi online mengatakan, “Saya sudah mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, perihal penangkapan tersebut dan saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil tindakan kepada para pelaku segala jenis judi, nukan saja judi online tetapi Jenis permainan judi lainnya”, tegas Kapolres.

Kapolres Nias juga menambahkan, ” untuk personil Polres Nias saya sudah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan operasi dijajaran personil pemberantasan permainan judi, bukan hanya di kalangan masyarakat, termasuk juga pada personil Polri dan bagi Personil yang melakukan permainan judi harus ditindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada Efek Jera” Ujar Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH dengan Tegas

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, mengatakan Kepada para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP pidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (@mr)

Penulis : Fatiwazo Zendrato

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA