MATARAKYAT.info, NIAS | Feberman Halawa merasa tidak adil laporannya yang dilaporkan di Polres Nias tentang penganiayaan secara bersama-sama diubah menjadi pelaku Tunggal, yang bersangkutan melaporkan hal tersebut di Propam Polda Sumatera Utara, Sekjend LSM PERKARA Singgung di Orasinya. Sabtu 22 Juni 2024.
Hal tersebut telah dilaporkan yang bersangkutan di Kabid Propam Polda Sumatera Utara pada tanggal 4 Juni 2024. Edward Lahagu Sekjend LSM PERKARA Kepulauan Nias menyinggung persoalan tersebut pada saat orasi didepan kantor Kolres Nias.
” Kami tidak meragukan polres Nias dalam menangani persoalan kasus, namun kami minta perhatian yang serius terkait persoalan yang sedang berjalan saat ini, Dimana kasus laporan Feberman Halawa tentang pengeroyokan kami duga adanya ketidak seriusan dalam penanganannya. Untuk itu kami berharap Kapolres Nias dapat mendengarkan cerita masyarakat pelapor dalam persoalan ini, agar masalah tersebut mempunyai kepastian hukum,” Kata Edward lahagu dalam orasinya saat demo didepan Mapolres Nias beberapa hari yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi demonstrasi berlanjut di depan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Edward Lahagu sebagai Sekretaris LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA) menyampaikan orasinya terkait laporan Feber Halawa kasus pengeroyokan yang telah disampaikan pihak Polres Nias di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bisa berubah pasal dari pasal 170 bisa berubah menjadi pasal 351 atau 352.
” Ada apa dengan pihak Kejaksaan ? Kami menduga ada arahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada pihak Polres Nias maka pasal tersebut bisa diubah ” . Cetus Sekertaris LSM PERKARA pada saat berorasi.
Sementara itu kasus pengeroyokan sudah dilaporkan ke Polres Nias oleh korban tanggal 12 Februari 2024 laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPLP/51/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tentang pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.
Namun menurut Feberman, kasus tersebut berubah pasal sesuai surat pemberitahuan tertanggal 7 mei 2024 dengan nomor surat B/61.C/V/Res.1.6/2024./Reskrim dengan hasil gelar perkara terlapor atas nama Santo Telaumbanua alias Santo dengan pasal 351 ayat 1 Atau 352 ayat 1 KHUP hanya satu orang.
” Pelaku itu lebih dari satu orang yang sudah jelas nampak dari video yang telah sampai di tangan penyidik, kenapa pihak penyidik unit 2 Polres Nias menyebutkan hanya satu orang dalam surat mereka jadi kemana pelaku yang lainnya atau diduga di sembunyikan. Apa ada ya dengan Polres Nias ?, “Ucap Feberman
Feberman Halawa merasa tidak adil atas proses yang dilaksanakan Reskrim Polres Nias terkait laporan sehingga dia memutuskan untuk mencari keadilan di pPlda Sumatera Utara.
” Saya merasa tidak adil, karena laporan saya pengeroyokan tapi setelah proses maka pelakunya tunggal, Itulah yang menyebabkan saya sampai ditempat ini, ” Ucap Feberman Halawa saat di konfirmasi awak media.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan penjelasan secara resmi, namun awak media akan mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka