MATARAKYAT.info, SUMUT | Pegiat sosial dan lingkungan hidup Deli Serdang, Muhammad Zulfahri Tanjung menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencemaran nama baik, Sabtu, 22 Juni 2024.
“Putusan MK itu sebenarnya menunjukkan ada pengakuan terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini banyak digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi secara online,” kata Tanjung kepada awak media ini.
Meski MK sudah memutuskan pasal-pasal tersebut inkonstitusional perlu dicek di KUHP yang baru, apakah pasal serupa secara otomatis tak berlaku atau harus dilakukan judicial review lagi. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2023 dan akan mulai diberlakukan pada 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Tanjung meminta aparat hukum mempertimbangkan kembali kasus-kasus pasal tersebut yang proses hukumnya masih berjalan setelah putusan MK keluar.
“Bisa diberhentikan prosesnya atau menjadi pertimbangan yang dapat meringankan,” ujar Tanjung.
Muhammad Zulfahri Tanjung mengatakan, ini tidak terlepas dari perjuangan Bung Haris Azhar dan kawan kawan yang mengajukan gugatan uji materiil Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946; Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Sementara Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. MK mengabulkan gugatan terhadap dua pasal ini dan menyatakannya inkonstitusional.
Adapun Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Namun, MK menolak gugatan Haris Azhar dkk pada pasal ini.
“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan uji materiil di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka