MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Kasus penemuan mayat seorang laki laki yang mengambang dipinggir Pantai Hoya di kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada tanggal (27/06/2021) silam tepatnya hari Senin. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Edward Lahagu serukan hal tersebut pada aksi unjuk rasa (19/6/2024) semalam.
Kabarnya persoalan kematian tersebut telah dijelaskan oleh Humas Polres Nias dan hal tersebut direlease melalui pemberitaan salah satu media online detiknews.
” Awal penemuan mayat tersebut pada senin (26/7/2021/ red). Mayat seorang laki-laki yang terapung dipinggir laut Pantai Hoya, ” Kata Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, kepada Wartawan, Rabu (28/7/2021) silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sampai saat ini persoalan tersebut belum ada kepastian hukum terkait siapa pelaku dari kasus tersebut, padahal kasus tersebut sudah tiga tahun lamanya mandek di Polres Nias
Menurut Edward Lahagu, Sekjend LSM PERKARA Kepulauan Nias saat berorasi di depan Mapolres Nias mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus kematian mahasiswa tersebut,
” Kasus kematian mahasiswa di Pantai Hoya ini terjadi pada tahun 2021 silam namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
” Saya berharap adanya kepastian hukum terkait kematian di Pantai Hoya tersebut, ” Ucap Edward Lahagu dalam orasinya beberapa hari yang lalu.
Sampai berita ini release (22/6/2024) belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Polres Nias. Namun awak media akan mengkonfirmasi pihak Polres Nias dalam waktu dekat. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka