MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Maraknya politik uang yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu bukti lemahnya regulasi serta penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
Seperti halnya yang terjadi di Dapil 3 Makassar, salah seorang Caleg Partai Perindo yang diduga kuat melakukan pelanggaran pidana Pemilu.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Kota Makassar menyuarakan aspirasinya terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh salah seorang caleg partai Perindo Dapil 3 Makassar (Biringkanaya-Tamalanrea) secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kordinator lapangan (Korlap) Fachrul dengan tegas menyampaikan dalam orasinya, Bawaslu Kota Makassar dianggap tutup mata dan tutup telinga dengan laporan dugaan money politik salah seorang Caleg Partai Perindo Dapil 3 Makassar. (10/6/2024)
Seperti diketahui sebelumnya Ahmad Fauzan Fachrizal (pelapor) dan Kuasa hukumnya Arsy Jailolo (mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar) beberapa waktu lalu melaporkan dugaan money politik Caleg Partai Perindo Dapil 3 Makassar dan telah memberikan keterangannya serta menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang akurat. Namun pihak Bawaslu Kota Makassar menganggap laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Tuntutan aksi
1. Memecat petinggi Bawaslu Kota Makassar yang mengambil keputusan tanpa ada legalitas dan payung hukum.
2. Mendesak Bawaslu Kota Makassar melakukan Peninjauan KembaliPK kan surat keputusan nya dan meneruskan ke tingkat penyidik
3. Bukti dan saksi sudah mengarah hal hal yg otentik, bawaslu malah tutup mata tutup telinga, sengaja mengabaikan bukti dan saksi yg telah ada
4. Tidak menjalankan tupoksi nya sebagai badan pengawas pemilu
5. Diduga ada oknum yg masuk angin dan mengabaikan laporan.
Massa aksi terus merangsek masuk kedalam kantor Bawaslu Kota Makassar. Namun tak satu pun dari pihak Bawaslu Kota Makassar yang bersedia menemui massa aksi.
Sampai berita ini release massa aksi menguasai kantor Bawaslu Kota Makassar. (@mr)
Penulis : Yayat
Editor : Adhitya Eka