MATARAKYAT.info, DELI SERDANG | Ketahan Pangan Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Dana Desa (DD) sebesara 20 persen dianggap belum maksimal pelaksanaannya dan membuat aktivis dan pengiat sosial geram. (9/6/2024)
Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi terkait
ketahanan pangan desa yang membuat dia bergerak meminta pemerintah Desa Purwodadi agar transparan.
Yang dimaksud ketahan pangan adalah suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.
Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani
– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai
– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian
– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja
– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan
Ketahanan pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang perioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) Ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, bisa kita ketahui bahwa Desa Purwodadi mendapatkan alokasi Dana Desa pertama tahun sebesar 2,195,301,000.,(Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima, Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah) terdiri dari bagi hasil pajak 252,482,000., dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 608,700,000.
Zulfahri meminta agar pemerintahan Desa Purwodadi transparan dan APH Deli Serdang jangan bermain dibelakang karena korupsi tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia, bisa kita ketahui banyak laporan rekan rekan terkait temuan mereka kepada pihak APH Deli Serdang, tidak pernah ada kejelasan setatusnya, apakah laporan tersebut benar atau tidak.
” Kuat dugaan saya dana yang dicucurkan pemerintah Republik Indonesia, disalah gunakan oleh para pemerintahan Desa Purwodadi” Pungkas Muahammad Zulfahri Tanjung.(@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka