MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Hotel Raising, Jalan Racing Centre Kota Makassar, Minggu 26 Mei 2024, Pukul 14.00 WITA.
Syamsuddin Raga dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta tempat-tempat yang tidak boleh ada kegiatan terkait rokok didalamnya.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo ini mengatakan, Perda ini tidak melarang merokok, tapi mengatur dimana tempat yang dibolehkan untuk merokok dan wilayah yang dilarang adanya kegiatan merokok, menjual, mengiklankan dan kegiatan lain terkait rokok misalnya pada tempat pelayanan kesehatan, sekolah, rumah sakit, taman bermain dan tempat lain yang ditentukan. perda ini juga memuat ketentuan tentang kewajiban pimpinan instansi untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr. Ir. Natsar Desi, M.Si yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Sosper tersebut mengatakan, secara medis rokok sendiri merupakan benda berbahaya dimana dalam rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.
Dr. Aloq sapaan akrab Dr. Ir. Natsar Desi, M.Si juga menyampaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah upaya pemerintah Kota Makassar dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
Sementara itu pemateri kedua Ahmad Fauzan Fahrisa menyampaikan, rokok merupakan benda beracun yang dapat memberikan efek santai atau tenang. Racun yang ada pada rokok bukan hanya berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif namun juga bagi lingkungan hidup.
Fausan mengatakan saat ini tidak hanya membahayakan bagi manusia saja namun juga bagi lingkungan sekitar, mulai dari air, kualitas udara bahkan hewan.
Asap, debu dan puntung rokok juga memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan. Asap rokok yang dihembuskan perokok pasif bisa bertahan selama dua sampai tiga jam dalam ruangan. Meski kelihatannya asap telah hilang namun pada kenyataan asap rokok tersebut tetap ada bahkan bisa menempel pada benda-benda.
Fausan menambahkan, sudah saatnya seluruh lapisan masyarakat menumbuhkan dan menggerakkan kesadaran bersama untuk meminimalisir dampak buruk rokok bagi diri dan lingkungan. Melalui hal-hal kecil yang dilakukan semua orang tentu akan membantu menjaga kelestarian lingkungan. (@mr)
Penulis : Merna Abbas
Editor : Adhitya Eka