Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga Melaksanakan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rorok

- Editor

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Anggota DPRD Makassar Syamsuddin Raga melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Hotel Raising, Jalan Racing Centre Kota Makassar, Minggu 26 Mei 2024, Pukul 14.00 WITA.

Syamsuddin Raga dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013  tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, serta tempat-tempat yang tidak boleh ada kegiatan terkait rokok didalamnya.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo ini mengatakan, Perda ini tidak melarang merokok, tapi mengatur dimana tempat yang dibolehkan untuk merokok dan wilayah yang dilarang adanya kegiatan merokok, menjual, mengiklankan dan kegiatan lain terkait rokok misalnya pada tempat pelayanan kesehatan, sekolah, rumah sakit, taman bermain dan tempat lain yang ditentukan. perda ini juga memuat ketentuan tentang kewajiban pimpinan instansi untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Ir. Natsar Desi, M.Si yang tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Sosper tersebut mengatakan, secara medis rokok sendiri merupakan benda berbahaya dimana dalam rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.

BACA JUGA :  BEM STIT-PL Gunung Tua, Geruduk Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara

Dr. Aloq sapaan akrab Dr. Ir. Natsar Desi, M.Si juga menyampaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah upaya pemerintah Kota Makassar dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

Sementara itu pemateri kedua Ahmad Fauzan Fahrisa menyampaikan, rokok merupakan benda beracun yang dapat memberikan efek santai atau tenang. Racun yang ada pada rokok bukan hanya berbahaya bagi perokok aktif maupun pasif namun juga bagi lingkungan hidup.

Fausan mengatakan saat ini tidak hanya membahayakan bagi manusia saja namun juga bagi lingkungan sekitar, mulai dari air, kualitas udara bahkan hewan.

Asap, debu dan puntung rokok juga memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan. Asap rokok yang dihembuskan perokok pasif bisa bertahan selama dua sampai tiga jam dalam ruangan. Meski kelihatannya asap telah hilang namun pada kenyataan asap rokok tersebut tetap ada bahkan bisa menempel pada benda-benda.

Fausan menambahkan, sudah saatnya seluruh lapisan masyarakat menumbuhkan dan menggerakkan kesadaran bersama untuk meminimalisir dampak buruk rokok bagi diri dan lingkungan. Melalui hal-hal kecil yang dilakukan semua orang tentu akan membantu menjaga kelestarian lingkungan. (@mr)

Penulis : Merna Abbas

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA