Dituding Gagal Bayar, Kuasa Pendamping Warga Green Shoul Moncongloe Angkat Bicara

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024 - 03:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Release disalah satu media online terkait pemberitaan yang menuding beberapa user Perumahan Green Shoul Moncongloe gagal bayar, langsung dibantah dengan tegas oleh kuasa pendamping warga.

Marzuki Ham yang dihubungi awak media ini melalui WhatsApp messenger secara tegas membantah kalau warga bukan gagal bayar tapi pending pembayaran seperti yang kami layang ke pihak developer.

” Sedikit pencerahan ya, beberapa user bukan gagal bayar tapi pending pembayaran, karena mereka ragu alas hak atas rumah yang ditempatinya tidak jelas ” terang Marzuki. (24/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pendamping warga menjelaskan, kami sudah melayangkan surat untuk pending pembayaran angsuran sampai ada legalitas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama A. Rahman Mannarai, SE sesuai dengan yang tercantum di PPJB tentang Hak Dan Kewajiban Para Pihak di poin 1 sangat jelas.

Lebih jauh Marzuki menyampaikan, ketakutan warga/user memang sangat beralasan lantaran ada user yang membeli secara cash dengan harga Rp225 juta dan telah membayar sebanyak Rp205 juta jadi tersisa Rp20 juta, namun sesuai kesepakatan dengan pihak developer bahwa sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat hak miliknya. Namun hingga berita ini release user tersebut belum mendapatkan sertifikatnya, hanya janji dan janji dari pihak developer.

BACA JUGA :  Pemutusan Sambungan Listrik Warga di Green Shoul, Anggih Presetya : Pihak Developer Tidak Pernah Kordinasi dengan Kami

Kembali ke persoalan gagal bayar di manajemen PT Soul Putra Monas selalu merujuk ke PPJB bahwa setelah 95% pembayaran berdasarkan PPJB yang telah disepakati oleh para pihak maka akan ditingkatkan ke AJB , agar dapat di proses ke tingkat Sertifikat Hak Milik.

Namun pada poin 1 dalam PPJB yang berbunyi PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangun yang akan hendak dijual kepada PIHAK KEDUA, sedang lahan yang dianggap gagal bayar tersebut diduga kuat bukan milik pihak pertama secara sah, sehingga warga melakukan pending pembayaran sampai pihak manajemen PT Soul Putra Monas bisa menunjukkan bukti kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah. (@mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP
Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah
Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan
Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang
Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja 2024
Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:15 WITA

Tabrak Beton Jembatan Seorang Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas di TKP

Sabtu, 7 September 2024 - 01:50 WITA

Sambut Hari Lalu Lintas ke-69 Satlantas Polres Langkat Bersama PMI Gelar Bakti Sosisal Donor Darah

Jumat, 6 September 2024 - 15:41 WITA

Sat Lantas Polrestabes Medan, Melaksanakan Pengaturan Lalin di Persimpangan Jalan Pemuda Kota Medan

Jumat, 6 September 2024 - 11:15 WITA

Berita Dugaan Pungli di Kwaran Simbang Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Ketua Kwaran Simbang

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WITA

Insiden Pekerja Bangunan Proyek Pembangunan Puskesmas Bontoa yang Terjatuh, Ini Penjelasan Direktur CV Diaz Putra Jaya

Senin, 2 September 2024 - 04:54 WITA

Musda ke XVIII Hipmi Jaya, Rifki Auliya : Ini Merupakan Kemenangan Bersama dan Nyata Untuk HIPMI Jaya Kedepan

Senin, 2 September 2024 - 04:41 WITA

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Dr Zudan Arif : Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:21 WITA

Jelang Pilkada Serentak 2024, Lima Kapolsek di Makassar Bergeser

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA