MATARAKYAT.info, MAROS | Release disalah satu media online terkait pemberitaan yang menuding beberapa user Perumahan Green Shoul Moncongloe gagal bayar, langsung dibantah dengan tegas oleh kuasa pendamping warga.
Marzuki Ham yang dihubungi awak media ini melalui WhatsApp messenger secara tegas membantah kalau warga bukan gagal bayar tapi pending pembayaran seperti yang kami layang ke pihak developer.
” Sedikit pencerahan ya, beberapa user bukan gagal bayar tapi pending pembayaran, karena mereka ragu alas hak atas rumah yang ditempatinya tidak jelas ” terang Marzuki. (24/5/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa pendamping warga menjelaskan, kami sudah melayangkan surat untuk pending pembayaran angsuran sampai ada legalitas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama A. Rahman Mannarai, SE sesuai dengan yang tercantum di PPJB tentang Hak Dan Kewajiban Para Pihak di poin 1 sangat jelas.
Lebih jauh Marzuki menyampaikan, ketakutan warga/user memang sangat beralasan lantaran ada user yang membeli secara cash dengan harga Rp225 juta dan telah membayar sebanyak Rp205 juta jadi tersisa Rp20 juta, namun sesuai kesepakatan dengan pihak developer bahwa sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat hak miliknya. Namun hingga berita ini release user tersebut belum mendapatkan sertifikatnya, hanya janji dan janji dari pihak developer.
Kembali ke persoalan gagal bayar di manajemen PT Soul Putra Monas selalu merujuk ke PPJB bahwa setelah 95% pembayaran berdasarkan PPJB yang telah disepakati oleh para pihak maka akan ditingkatkan ke AJB , agar dapat di proses ke tingkat Sertifikat Hak Milik.
Namun pada poin 1 dalam PPJB yang berbunyi PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangun yang akan hendak dijual kepada PIHAK KEDUA, sedang lahan yang dianggap gagal bayar tersebut diduga kuat bukan milik pihak pertama secara sah, sehingga warga melakukan pending pembayaran sampai pihak manajemen PT Soul Putra Monas bisa menunjukkan bukti kalau lahan tersebut adalah miliknya yang sah. (@mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka