MATARAKYAT.info, DELI SERDANG | Warga desa Purwodadi, kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengeluhkan truk berukuran besar dari perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Pasalnya jalan yang dilalui tersebut merupakan jalan kampung dan masuk kategori jalan kelas III, pihak perusahaan diangap tidak peka terhadap masyarakat dan pengguna jalan lainnya. (17/5/2024)
Seperti diketahui jalan kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.5 meter, dan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton.
Menurut UU No. 2 Tahun 2022, pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ini adalah penetapan kelas/golongan jalan. Kelas jalan digolongkan berdasarkan karakteristik fisik dan kapasitas jalan, serta daya tahan terhadap beban kendaraan yang melintas. Golongan jalan ini penting untuk menentukan jenis kendaraan apa saja yang diizinkan melintas di jalan tersebut, termasuk truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, PP No. 30 Tahun 2021 lebih menjelaskan mengenai jenis dan golongan jalan yang ada di Indonesia. Dalam PP ini diatur bahwa jalan dibagi menjadi beberapa golongan, seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal. Setiap golongan jalan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, serta batasan-batasan tertentu terkait dengan jenis kendaraan yang diizinkan melintasinya. Misalnya, jalan arteri yang memiliki fungsi sebagai jalur utama penghubung antar kota, biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dan dapat dilalui oleh truk dengan berat tertentu.
Sementara truk yang melewati desa Purwodadi merupakan truk yang berukuran besar, lebar dan panjang yang notabene merupakan kendaraan kelas I dan jalan yang dilalui pun harus sesuai kelasnya, tidak boleh melewati jalan di kampung-kampung.
Warga menduga pihak pemerintah desa Purwodadi, tidak peka terhadap regulasi peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Warga desa berharap dengan adanya berita ini pihak pemerintah desa Purwodadi akan bergerak jangan mendiamkan keluhan masayarakatnya. Jika aparat pemerintah desa Purwodadi tidak mengambil langkah tegas terkait masalah ini tentunya akan menimbulkan tanda tanya bagi warga, apakah ada permainan yang tidak sehat antara pengusaha dan pemerintah Desa ?
” Jelas sekali didepan kantor desa Purwodadi, saja lewat mobil truk yang membawa kontainer 20 feet, tidak ada penindakan sama sekali dari aparat desa,” ungkap salah seorang warga desa Purwodadi dengan kesal. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka