MATARAKYAT.info, PANGKEP | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, melaksanakan sosialiasasi Peraturan daerah ( perda ) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah implementasi ETPD pada transaksi pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berbasis elektronik tahun 2024.
Sosialisasi menghadirkan pengontrak ruko, dilaksanakan di aula kantor lurah Mappasaile, Senin (29/4/2024).
Kepala Bapenda Pangkep, Muh Husni mengatakan, Pemkab Pangkep sebagai pemilil ruko Palampang, Pasar Bonto-bonto dan Kalibone. Sehingga, Bapenda melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah implementasi ETPD pada transaksi pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berbasis elektronik tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami memanggil semua penghuni ruko Palampang, kami sampaikan bahwa kami berikan kemudahan lagi dari sebelumnya pembayara setahun kini bisa setiap bulan, ” kata Muh Husni.
Lebih lanjut Muh Husni menjelaskan, Bapenda Pangkep bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pangkep dan Bank BPD Sulselbar untuk pembayaran iuran kontrak.
“Kami juga bekerjasama dengan Kejari Pangkep, apabila ada keterlambatan ada sanksi. Apabila ada pihak kami dari Bapenda tidak bertanggungjawab bisa ditangani Kejaksaan, ” kata Muh Husni.
“Bank Sulselbar kita undang juga untuk sosialisasi penggunaan QRis, ” tambah Kepala Bapenda Pangkep.
Tahun 2024, Pembayaran ruko aset pemkab Pangkep ditangani oleh Bapenda. “Kami dari Bapenda menangani 2024, dari pimpinan ada kemudahan pembayaran. Kontrak tetap satu tahun, tapi bisa dibayar cicil setiap bulan, ” jelas Muh Husni. (@mr)
Penulis : Jufri Malle
Editor : Adhitya Eka