DELI SERDANG, MATARAKYAT. info | Kabid Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Kabupaten Deli Serdang, tidak menjawab konfirmasi awak media online Matarakyat terkait limbah PT Gunung Sari, Rabu 24 April 2024
Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu jurnalis media online Matarakyat.info kecewa terhadap Kabid LKH lantaran tidak merespon terkait informasi yang ditemukan di lapangan yang diduga limbah Pabrik PT Gunung Sari, dialirkan ke Got/Drainase Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas LKH Kabupaten Deli Serdang tidak memberikan tanggapan sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui awak media online, mengkonfirmasi pihak perusahaan yang diduga keras membuang limbah tersebut ke drainase Desa, tetapi pihak management perusahaan mencoba berupaya membungkam informasi tersebut, dengan membuat alibi yang tidak masuk akal.
Pihak management meminta agar handphone harus dititipkan ke pos security perusahaan dan diminta menunjukan identitas yakni KTP bukan ID Card awak media online tersebut.
Karena merasa ada yang tidak masuk akal dengan permintaan pihak management perusahaan, awak media online Matarakyat.info berupaya menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas, dimana seharusnya pihak management meminta identitas sebagai awak media yakni Kartu Tanda Anggoto (KTA) dan tidak dibenarkan kalau handphone harus dititipkan di pos security, karena handphone tersebut salah satu alat kerja jurnalis pada saat melakukan peliputan berita.
Tetapi pada saat awak media online menjelaskan kepada management perusahaan dengan nada menantang dan berkata bahwa “Saya butuh KTP dan kamu harus menitipkan handphone mu di pos security, kalau tidak kami tidak akan memberikan akses masuk ke lingkungan perusahaan” tutur salah satu management perusahaan PT Gunung Sari.
Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh takut akan kedatangan awak media, karena salah satu tugas awak media memberikan berita sesuai dengan fakta, bukan berita hoax.
Muhammad Zulfahri Tanjung, sangat kecewa terhadap perusahaan PT Gunung Sari dan Kabid LKH kabupaten Deli Serdang yang dimana tidak mengindahkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Dan UU 40 Tahun 1999,
“kenapa harus takut dengan awak media saat diminta informasi atau konfirmasi, untuk berimbangnya berita tersebut jangan setelah berita naik ke publik, baru pihak perusahaan dan Kabid LKH Deli Serdang mengatakan tidak pernah ada awak media yang meminta tanggapan kepada mereka’ tegas Muhammad Zulfahri Tanjung.
Karena tidak mendapatkan respon dari Kabid LKH kebupaten Deli Serdang, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid LKH Provinsi Sumatera Utara.
Saat dihubungi awak media melalui telepon selularnya Kabid LKH Provinsi Sumatera Utara mengatakan secara regulasi yang bisa langsung melakukan pembinaan dan pengawasan adalah siapa yang memberikan ijin dalam hal ini kewenangan kabupaten Deli Serdang dan kebid LKH Provinsi Sumatera Utara akan mencoba meneruskan informasi tersebut kepada Kabid LKH kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu Pemimpin Redaksi Media Matarakyat.info, Adhitya Eka juga angkat bicara terkait perlakuan oknum management perusahaan PT Gunung Sari sepertinya tidak paham dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adhitya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan Media Matarakyat.info Provinsi Sumatera Utara agar segera melaporkan oknum management perusahaan PT Gunung Sari yang sudah menghalangi wartawan masuk ke area pabrik.
” Aneh juga ini orang, masa wartawan lakukan peliputan yang diminta malah KTP bukan KTA. Pihak media Matarakyat.info melalui Kaperwil Sumut akan segera laporkan oknum tersebut ke pihak Kepolisian” tegas Adhitya. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka