MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya yang dilaksanakan, Kamis 18 April 2024 di Aula Makassar, Hotel Lynt Kota Makassar.
Dalam sambutannya anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Syamsuddin Raga menyampaikan, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya PD Pasar Makassar kini telah memiliki regulasi.
Pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegaiatan tersebut hadir sebagai pemateri adalah, Asriady S.H., dan Moh. Maulana, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut Maulana, Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar antara lain, membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran.
Selain itu Perumda Pasar Makassar Raya juga menyediakan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen.
Maulana menambahkan, untuk melaksanakan kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya mempunyai wewenang untuk mengelola pasar dan memungut jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (@mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka