ENREKANG, MATARAKYAT.info | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang datang menjemput zakat dari segenap anggota kepolisian di Kantor Polres Enrekang, (5/4/2024).
Sejumlah 309 personil muslim Polres Enrekang menyerahkan zakat fitrah dan infaknya sekaligus ke BAZNAS Enrekang.
Penyerahan berlangsung di ruangan Kapolres Enrekang, dan diserahkan langsung oleh Kapolres, Bapak AKBP Dedi Surya Dharma kepada Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dr Ilham Kadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Dedi Surya Dharma menyampaikan bahwa anggota kepolisian di Polres Enrekang, menyerahkan zakat dan infak segenap personil muslim yang bertugas di Enrekang.
Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dr Ilham Kadir menyampaikan apresiasi dan sekaligus mendoakan agar rezeki yang dijadikan sebagai zakat menjadi ladang pahala, sementara rezeki yang tersimpan akan menjadi sumber keberkahan.
“Insya Allah dengan berzakat maka harta Bapak, dan segenap anggota kepolisian Enrekang akan tumbuh, tambah, berkembang, bermanfaaf, dan membahagiakan,” harap Ilham Kadir.
Total zakat dan infak segenap anggota Polres Enrekang sebesar Rp. 14.950.000.
Dalam acara serah terima zakat dan infak itu, disepakati juga bahwa akan di Kantor Polres Enrekng akan segera dibuka Unit Pengumpulnl Zakat (UPZ) untuk mengelola zakat dan infak dari anggota kepolisian yang bersedia menyisihkan sebagian harta untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan fakir miskin.
“Tapi sebelum itu kita buat dulu acara sosialisasi kepada segenap anggota, agar mereka paham tujuan pengelolaan zakat, bahwa akan dibagikan kepada golongan berhak menerimanya,” kata Kabag SDM Polres Enrekang, Kompol Baharuddin Burhanuddin.
Dr Ilham Kadir menyampaikan juga bahwa ke depan akan banyak kegiatan-kegiatan sosial keagamaan dilakukan secara kolaboratif antara BAZNAS Enrekang dengan Polres Enrekang.
“Banyak kegiatan yang dapat kita kerjakan bersama, seperti kegjatan bakti sosial, sunatan masal, bedah rumah, dan semisalnya,” jelas Sekretaris Umum MUI Enrekang ini. (@mr)
Penulis : Risal Num Arsil Ngatta
Editor : Adhitya Eka