MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Syamsuddin Raga menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Ballroom Hotel Lynt Makassar, Kamis 4 April 2024.
Ir. H. Syamsuddin Raga dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Sosper ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun oleh anggota DPRD Kota Makassar melalui Pansus untuk kepentingan masyarakat.
” Jadi Perda itu dibuat untuk kepentingan masyarakat agar ada aturan yang jelas sehingga hal tersebut dapat memberi manfaat bagi masyarakat” kata SR sapaan akrab Ir. H. Syamsuddin Raga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu pemateri Ahmad Fausan Fahriza mengawali pemaparannya menyampaikan apresiasinya kepada Ir. H. Syamsuddin Raga di masa baktinya telah berhasil melahirkan 12 Perda dan itu adalah pencapaian yang luar biasa.
Menurut Fausan, bercermin pada beberapa tahun silam banyaknya kasus pembegalan yang terjadi di Kota Makassar dan menjadi keresahan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perda oleh wakil-wakil rakyat kita di DPRD Kota Makassar.
Fausan menambahkan dengan adanya Perda Kepemudaan ini tentunya akan menjadi dasar atau landasan untuk kita jadikan acuan dalam menjalankan organisasi kepemudaan di masyarakat.
Sementara itu Dr. Muhajir Kasubag Umum Sekwan Kota Makassar dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa Sosper adalah sebuah kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah dan tentunya kegiatan ini bertujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Dr. Muhajir Perda Nomor 06 Tahun 2019 ini wadah bagi pemuda untuk dapat berinovasi dan berkreasi.
Tentunya menurut Dr. Muhajir, Pemuda adalah harapan bangsa dan harapan kita semua sebagai orangtua yang menginginkan anak anak kita menjadi anak baik dan berguna bagi masyarakat. (@mr)
Penulis : Andi Basri Ali
Editor : Adhitya Eka