Layangkan Surat Somasi, Penasehat Hukum Hartono Berikan Teguran Kepada Bupati Parigi Moutong

- Editor

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI MOUTONG, MATARAKYAT. info | Somasi (teguran hukum) yang dilayangkan Penasehat hukum Iwan Arifin, Sumitro, SH., M.H., SH., MH bersama Hartono, SH., MH tertanggal 07 Maret 2024 yang mana somasi tersebut adalah somasi ke-2 serta somasi yang ke tiga dari Penasehat hukum Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH tentang lahan yang berlokasi di Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong, yang di mana lokasi tersebut saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI.

Selanjutnya, penasehat hukum Iwan Arifin, Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH menjelaskn kembali bahwa klien kami (Iwan Arifin) adalah salah satu yang masuk dalam Daftar Pembebasan Lahan pada Pembuatan Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI oleh Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

Pada pembebasan lahan tersebut, Iwan Arifin (Klien kami) hingga saat ini terhitung sejak tahun 2015 telah dijadikan Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI, yang mana lokasi tersebut ialah :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Luas lokasi kurang lebih 4.200 M2 atas nama Nurdalila Tasnawi Dg Magangka,

– Luas lokasi kurang lebih 3.750 M2 atas nama I Made Wenten. Kedua lokasi tersebut adalah lokasi sepadan pantai yang terletak di Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi tengah Kabupaten Parigi Moutong yang belum mendapatkan pembayaran oleh pemerintah daerah Parigi Moutong hingga saat ini.

Penasehat hukum, Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH menyebutkan sesuai kesepakatan Pemerintah Daerah dengan klien kami yang mana Pemerintah Daerah bersedia membayar lokasi tersebut dengan harga Per – meternya ialah sebesar Rp35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga jika ditotalkan pada kedua lokasi terebut, Pemerintah Daerah masih mempunyai hutan kepada klien kami sebesar Rp278.250.000.- (dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima pulu ribu rupiah).

BACA JUGA :  Sempat Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Warga Terkait Tarif SIM di Satpas Polres Padangsidimpuan

Lokasi klien kami telah aktif digunakan sebagai Destinsi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI. Sehingga terdapat dugaan Pidana Penipuan dan dugaan Wanprestasi (Ingkar janji) secara perdata atas lahan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah;

Sebagaimana diatur pada Pasal 407 KUHPidana yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang bukti sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sumitro, SH., MH bersama Hartono, SH., MH yang juga merupakan penasihat hukum Iwan Arifin itu mengatakan surat somasi ke-3 dikirimkan tim kuasa hukum pada tanggal 20 Maret 2024 dan diterima oleh petugas layanan administrasi. Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Mountong.

Bilamana dalam batas waktu yang telah ditentukan kepada Pemerintah Daerah Parigi Mountong, tidak segera menyelesaikan/membicarakan permasalahan ini, maka kami berkesimpulan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka dengan terpaksa kami akan mengambil alih lahan tersebut. (*)

Penulis : Jamal Hengki

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemerintah Kelurahan Bira Gelar Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan yang Berbasis Kebutuhan
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada Sejumlah Petani dan Tokoh Pertanian
Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah
Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Ditjenpas Sulsel
Perkuat Akuntabilitas, Lapas Kelas IIB Maros Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026
Polri Percepat Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang 
Lapas Kelas IIB Maros Gelar Briefing Awal Tahun untuk Perkuat Kinerja dan Disiplin Pegawai

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:44 WITA

Pemerintah Kelurahan Bira Gelar Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan yang Berbasis Kebutuhan

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:20 WITA

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:10 WITA

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada Sejumlah Petani dan Tokoh Pertanian

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:23 WITA

Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:07 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Ditjenpas Sulsel

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:47 WITA

Polri Percepat Pemulihan Aceh Tamiang Pasca Banjir Bandang 

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:22 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Briefing Awal Tahun untuk Perkuat Kinerja dan Disiplin Pegawai

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:08 WITA

3.374 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Luwu Resmi Terima SK dari Bupati

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA