Pihak Kejari Medan Akan Telusuri Pihak Yang Terlibat Korupsi  Badan Layanan Umum RSUD Adam Malik

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, MATARAKYAT.info | Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan itu, jaksa pun bakal melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.

“Dalam perkara ini, penyidik sedang mengembangkan, mungkin akan ditelusuri aliran dananya,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).

“Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain, yang terlibat dalam kasus ini”, tambah Muttaqin Harahap .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muttaqin menerangkan bahwa AD diduga melakukan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018.

“Tersangka ini, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara,” ungkap Kepala Kejari Medan.

Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka AD.

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Tergabung Dalam Kelompok Cipayung Plus Kota Medan Menggelar Unjuk Rasa Didepan Polrestabes Medan

“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203 dan ini sudah diaudit BPK RI,” ujar Muttaqin Harahap.

Muttaqin menjelaskan, hasil audit investigasi kerugian negara juga telah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.

Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terus berdasarkan pertimbangan penyidik, karena tersangka ini dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti dan ada kekhawatiran melarikan diri, penyidik ambil kesimpulan terhadap tersangka dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan. (@mr)

Penulis : Afdika Permata Lase

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Rabu, 6 November 2024 - 00:04 WITA

Mewujudkan Kota Medan yang Tertib Berlalu Lintas, Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA