MEDAN, MATARAKYAT.info | Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, AD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 miliar. Usai penetapan itu, jaksa pun bakal melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Dalam perkara ini, penyidik sedang mengembangkan, mungkin akan ditelusuri aliran dananya,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).
“Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain, yang terlibat dalam kasus ini”, tambah Muttaqin Harahap .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muttaqin menerangkan bahwa AD diduga melakukan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018.
“Tersangka ini, telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun yang bersangkutan tidak menyetorkan ke kas negara,” ungkap Kepala Kejari Medan.
Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka AD.
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.059.455.203 dan ini sudah diaudit BPK RI,” ujar Muttaqin Harahap.
Muttaqin menjelaskan, hasil audit investigasi kerugian negara juga telah keluar sesuai dengan surat BPK No 6 tanggal 16 Februari 2024.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terus berdasarkan pertimbangan penyidik, karena tersangka ini dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti dan ada kekhawatiran melarikan diri, penyidik ambil kesimpulan terhadap tersangka dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka