NIAS UTARA, MATATAKYAT.info | Tepatnya tanggal 11 bulan Desember tahun 2023 yang lalu, Bupati Nias Utara dilaporkan di polda terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam hal izin lingkungan hidup terhadap AMP yang berada di desa Hilimbosi kecamatan Sitolu Ori kabupaten Nias Utara. Membuat Dirkrimsus unit III Polda Sumut bagian tindak pidana lingkungan hidup turun ke perusahaan PT. Karunia Sejahtera sejati. Senin (26/03/2024)
Kabarnya Dirkrimsus unit III Polda Sumut tersebut tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar pukul 11:17 WIB dan langsung menuju AMP yang berada di Desa Hilimbosi didampingi LSM Perkara Kepulauan Nias sebagai pelapor.
Hal tersebut dibenarkan Afdika Permata Lase Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias saat dikonfirmasi awak media menyampaikan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Benar hari ini Dirkrimsus Polda unit III Polda Sumut telah sampai di Gunungsitoli untuk mengecek langsung keberadaan AMP yang kita laporkan tersebut. Kami dari lembaga sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Sumut dalam menangani laporan kami, Dan kami pun berharap adanya kepastian hukum terkait laporan tersebut,” Papar Afdika
Dari pantau awak media terlihat Dirkrimsus Polda tersebut mengunakan mobil kijang Innova Rebon dengan no Polisi BK 1659 AEU dan personil tersebut sebanyak enam (6) orang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT.KSS dan pemerintah kabupaten Nias Utara belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi instansi terkait dalam persoalan ini. (@m)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka