MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Milacahaya merasa keberatan atas pencemaran nama baik yang beredar melalui salah satu media sosial di Makassar Sulawesi Selatan.
Milacahaya dituduh mencatut nama pendidikan Briton, selain itu dituduh juga membawa uang kabur miliaran rupiah. Hal tersebut dibantah oleh Milacahaya melalui Kuasa Hukumnya, bahwa kabar yang beredar di media sosial adalah bohong, tidak betul.
Kuasa Hukum Milacahaya, Muhammad Nasir, S.H.M.H. mengatakan bahwa media yang memuat berita tersebut, tidak ditahu alamat kantor dan penulisnya, sehingga klien kami kesulitan untuk melakukan hak jawab, kepada media tersebut. (23/3/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan, bahwa atas kejadian itu tentu klien kami sangat dirugikan baik secara meteril dan immateril. Sehingga ia melakukan upaya hukum untuk melaporkan oknum media sosial tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
“Berita yang dimuat itu bohong, tidak betul, mengandung fitnah, ini penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga klien kami sangat dirugikan. Mau dijawab alamat kantornya dimana dan penulis siapa, karena itu kami laporkan di Kepolisian”, ujar Muhammad Nasir.
Atas kejadian yang menimpa klien kami, telah dilakukan langkah hukum. Dan berharap agar penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk memburuh dan mencari tahu keberadaan alamat media sosial tersebut.
“Klien kami Milacahaya menaruh harapan dan mempercayakan kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap siapa dalang dibalik semua itu. Jadi, tuduhan mencatut nama pendidikan Briton, dan bawa uang kabur miliaran rupiah, itu tidak benar”, sebut Muhammad Nasir.
” Kami bersama tim dari Kuasa Hukum Milacahaya sudah resmi melaporkan oknum media tersebut di Polda Sulsel pada 21 Maret 2024 tepat pukul 13.00 dan diterima langsung oleh Bripka Ahmad Fajar Ashadiq”, sambung Kuasa Hukum Milacahaya tersebut. (@mr)
Penulis : Ikbal Nur
Editor : Adhitya Eka