DELI SERDANG, MATARAKYAT.info | Aparat kepolisian Polda Sumut berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang yang menipu warga Kabupaten Sergai, Afnir dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi, korban ditipu hingga Rp 1,3 miliar.
“Hari ini kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Terkait kronologi, Sumaryono menjelaskan, mulanya korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023, keduanya berkenalan melalui IPTU Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban dijanjikan atau diiming-imingi anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ucap Sumaryono.
Lalu korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kwitansi yang dibuat sewaktu pembayaran tersebut.
“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkap Korban.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna Akademi Kepolisian (AKPOL).
Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024, petugas pun melakukan proses penyelidikan. Ada 16 saksi yang diperiksa dalam Kasus Ini.a
Kombes Sumaryono kepada awak media menyampaikan, dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan, pelaku pun diancam hukuman 4 tahun penjara. (@mr)
Penulis : Muhammad Zulfahri Tanjung
Editor : Adhitya Eka