MAKASSAR, MATARAKYAT.Info | Sebanyak 7 orang mahasiswa peserta kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Media (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Januari 2023 lalu diperiksa secara bersamaan dan didengar kesaksiannya di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros yang berlangsung Rabu (20/03/2024) pagi hingga sore.
Semula diagendakan sebanyak 10 orang saksi akan dihadirkan jaksa penuntut umum, Sofianto Dhio M, S.H., kehadapan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, S.H., M.H., namun hanya 7 orang yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw salah seorang peserta kegiatan Diksar tersebut.
Didampingi penasehat hukumnya, Dr. Budiman Mubar, S.H., M.H., ketujuh mahasiswa (6 pria dan 1 wanita) FT Unhas ini dicecar sederetan pertanyaan oleh majelis hakim yang sesekali secara tegas memperingatkan para saksi bahwa mereka sudah disumpah dan diminta berbicara sejujurnya dengan memberikan keterangan yang benar tentang apa yang diketahui, dilihat dan didengarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan yang turut dihadiri orangtua Virendy, saat para saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, terungkap adanya sejumlah senior Mapala yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang kelokasi Diksar melakukan evaluasi kepada para peserta dan memberikan set (hukuman) bagi mereka yang dipandang berbuat kesalahan.
Dari pengakuan beberapa saksi ketika menjawab pertanyaan hakim, sejumlah senior Mapala sembari menyebutkan beberapa nama, tetap memberikan set atau hukuman kepada Virendy meski kondisi fisiknya sudah sempoyongan. Set tersebut diberikan karena senior menyalahkan Virendy sebagai penyebab teman-temannya terlambat mencapai tujuan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Beberapa nama senior yang disebutkan diantaranya, Ilham, Bombom, Pai, Alam, Junggel dan Teten. Bentuk hukuman yang kerap diberikan senior-senior kepada peserta Diksar setelah melakukan evaluasi adalah, untuk 1 set terdiri atas 9 kali push-up, 9 kali sit-up, dan 9 kali kengkreng. Setiap hari rata-rata peserta mendapatkan hukuman dari para seniornya sampai sebanyak 10 set.
Menurut seorang saksi, para senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas datang Selasa (10/1/2023) malam dengan mengenakan pakaian PDH Mapala.
Selama 5 hari senior-senior itu melakukan evaluasi kepada peserta dan jika dinilai ada kesalahan maka akan diberikan set. Setiap hari ada evaluasi dilakukan para senior sampai subuh pukul 03.30 Wita, dan pagi pukul 07.00 Wita sudah harus bangun karena pukul 08.00 Wita telah melanjutkan perjalanan.
“Kalian sudah tahu Virendy sudah sempoyongan dan kondisinya telah menunjukkan jika bersangkutan sudah tidak mampu lagi, kenapa tidak ada yang menentang senior-senior dan menyarankan untuk dipulangkan saja ? Apa urusannya para senior datang kasih set, mereka kan sudah alumni. Lantas apakah tidak ada pencegahan yang dilakukan Ibrahim dan Farhan kepada para senior ?,” kejar hakim.
Pertanyaan ini kemudian dijawab serentak beberapa saksi jika mereka segan dan sungkan serta tidak berani membantah seniornya. Alasannya, karena sudah menjadi kulturnya di Mapala ataupun organisasi kemahasiswaan bahwa senior tidak pernah salah. “Virendy sudah dalam kondisi tak berdaya dan sementara istirahat pada Kamis (12/1/2023) malam, ada senior bernama Ilham masih suruh bangunkan dan panggil Viren menghadapnya,” ungkap saksi.
“Melihat kondisi tubuhnya telah menunjukkan ketidakmampuan untuk meneruskan perjalanan, sudah sepatutnya Kamis malam itu Virendy dipulangkan. Tapi kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh panitia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di lokasi kegiatan. Kami selaku peserta pun tidak berani bersuara,” sambung saksi.
Bahkan pada Jumat (13/1/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, beber saksi lagi, Virendy masih dievaluasi senior bernama Bombom dan disuruh berlari. Meski diberikan set oleh seniornya, Virendy diam saja dengan tetap melakukan push-up dan sit-up. Pemberian set kepada peserta bukan hanya dilakukan senior-senior saja, tapi juga oleh Korlap (Koordinator Lapangan) dan Korpes (Koordinator Peserta).
Menumpang Bus FT Unhas
Menjawab penegasan majelis hakim terkait kegiatan Diksar tersebut, saksi menjelaskan bahwa keberangkatan rombongan peserta Diksar dan Ormed XXVII UKM Mapala 09 ini dilepas secara resmi dalam sebuah acara seremonial yang dilaksanakan Senin (9/1/2023) di kampus Fakultas Teknik Unhas, Kabupaten Gowa.
Dalam acara pelepasan tersebut, papar saksi, hadir pejabat dan dosen fakultas diantaranya bernama Hamzah yang mengenakan jas almamater Unhas dan tampil memberikan sambutan. Juga tampak Ibrahim selaku Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas bersama pengurusnya, dan Farhan sebagai Ketua Panitia Diksar serta personel kepanitiaannya.
Usai pelepasan secara resmi itu, rombongan peserta berangkat menumpang mobil bus milik FT Unhas menuju Sambueja Kabupaten Maros.
Para saksi mengaku, panitia tidak membawa tim medis ikut dalam kegiatan Diksar ini.
“Tidak ada disiapkan tim medis jika kelak terjadi sesuatu menimpa peserta. Kamipun setiba di Sambueja sudah malam sekitar pukul 22.00 Wita, belum makan malam sudah disuruh olek Korpes melakukan push-up dan sit-up. Rombongan peserta start dari Sambueja Kabupaten Maros dengan tujuan akhir Malino Kabupaten Gowa,” ucap mereka.
Sementara itu, ketika salah seorang saksi dikejar pertanyaan oleh jaksa Sofianto Dhio soal keterangannya di BAP yang menyebutkan bahwa Virendy pernah meminta obat Asma saat sudah sempoyongan, bersangkutan langsung membantah kebenaran keterangannya di BAP.
Setelah didesak lagi oleh penuntut umum, saksi akhirnya mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tak ketahui obat apa itu.
Mendengar pengakuan saksi-saksi terkait adanya sejumlah senior yang hadir di lokasi Diksar dan kerap melakukan evaluasi serta memberikan set (hukuman) kepada peserta, dan juga penjelasan terkait keberangkatan rombongan yang dilepas secara resmi di kampus FT Unhas, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama senior Mapala yang diungkapkan para saksi di persidangan, agar dapat terungkap dengan jelas apa yang mereka perbuat terhadap diri Virendy sehingga menemui ajalnya.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pula ke persidangan orang-orang yang disebutkan nama-namanya oleh para saksi. Termasuk pejabat dan dosen fakultas yang melepas secara resmi rombongan peserta Diksar di kampus FT Unhas, Kabupaten Gowa.
Sidang ditunda sampai pekan depan, Rabu (27/03/2024) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (@mr)
Penulis : Aswandi Hijrah S.H
Editor : Adhitya Eka