NIAS, MATARAKYAT.info | Oknum Komisioner Bawaslu kota Gunungsitoli di duga kuat ada keterlibatanya tentang dugaan pungutan liar seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi DPC Kota Gunungsitoli, sesuai dengan keterangan pelapor saat dikonfirmasi, Rabu 20 Maret 2024.
Berdasarkan hal tersebut Peter Sanjaya Telaumbanua, S.H., Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi DPC Kota Gunungsitoli menyampaikan, dirinya melaporkan dugaan pungutan liar tersebut di Polres Nias pada tanggal 20 Februari 2024 dimana dalam kegiatan Pokja tersebut melibatkan delapan orang staf Bawaslu itu sendiri, itu artinya terkesan dipaksakan.
Lebih lanjut Peter Sanjaya Telaumbanua mengatakan, Ia juga menyampaikan bahwa dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut terjadi pada kegiatan Pokja pengawasan kampanye dan Pokja pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua bulan masa kerja, dimana perbulannya Rp. 9.00.000 dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut terlibat, antara lain adalah RP sebagai yang mengutip uang tersebut dengan staf Bawaslu lain diantaranya berinisial RH,WZ yang tidak ikut dalam kegiatan tersebut, tapi diperintahkan sebagai penagih.
Awak media menanyakan siapa yang menjadi terlapor pada kejadian tersebut?
Peter Sanjaya mengungkapkan, ” Saya melaporkan oknum berinisial NAL Salah satunya anggota bawaslu kota Gunungsitoli yang diduga terlibat dalam kasus ini, ” Pungkas Peter Sanjaya dengan singkat.
Ditempat terpisah AIPTU Osiduhugo Daeli Kasi Humas Polres Nias saat dikonfirmasi via whatsApp terkait laporan Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi DPC Kota Gunungsitoli yang bersangkutan menyatakan benar ada laporan tentang dugaan pungli di Bawaslu kota Gunungsitoli.
“Benar ada laporan tentang dugaan pungli di Bawaslu, tapi kami mendengar info ada laporan tersebut juga di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Namun pihak kita Reskrim hari Senin (25/3/2024) akan koordinasi kepada Juper dari Kejaksaan. Artinya jika laporan tersebut sama topik laporannya maka kita lihat dimana yang pertama kali laporan tersebut dilaporkan. Jika duluan di Kejaksaan maka laporan yang dilaporkan kepada kita dalam hal ini Polres Nias akan berhenti fan begitu juga dengan sebaliknya,” Tandas Kasi humas Polres Nias melalui telepon WhatsApp kepada awak media.
Sampai berita ini tayang, pihak Bawaslu kota Gunungsitoli belum menanggapi persoalan tersebut, padahal awak media ini telah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak Bawaslu, namun Bawaslu terkesan untuk tidak berkomentar sampai saat ini. (@mr)
Penulis : Fatiwazo Zendrato
Editor : Adhitya Eka