LUWU UTARA, MATARAKYAT.info. | Petani tambak di Luwu Utara tertipu pembelian pakan online melalui jejaring media sosial Facebook pada hari Kamis 14 Maret 2024 lalu.
Ibrahim petani tambak asal dusun Cappasolo, Desa Benteng, kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara ini harus menanggung kerugian sebesar Rp22 juta lantaran dirinya tergiur dengan harga pakan murah yang ditawarkan oleh akun Facebook milik Ratna Puspita Sari.
Setelah Ibrahim dan pemilik akun Facebook Ratna Puspita akhirnya sepakat melakukan transaksi jual beli pakan ayam AD II dengan harga dibawah dari harga pasaran, sistem pembayarannya pun sesuai kesepakatan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya 13 Maret 2024 pemilik akun Facebook Ratna Puspita Sari mengirimkan pakan ayam yang dipesan Ibrahim, namun saat itu Ibrahim sedang berada dilokasi tambak miliknya sehingga transaksi pun ditunda keesokan harinya.
Setelah pakan sebanyak 60 sak yang diangkut mobil truk tiba dilokasi yang ditentukan Ibrahim meminta kepada rekannya untuk mengecek barangnya dan setelah di cek Ibrahim pun mentransfer dana untuk pembayaran pakan tersebut sejumlah Rp18.750.000 dan mentransfer lagi sebanyak Rp1.500.000 kemudian struknya diperlihatkan kepada sopir.
Saat melihat nama yang tertera dalam struk tersebut sopir langsung mengatakan kalau nama yang ada dalam struk tersebut bukan nama bosnya. Sopir pun langsung menelpon sang bos yang di ketahui bernama H. Purnomo pemilik Toko Tani Maju di pasar Bone Bone dan memerintahkan sopirnya untuk tidak menurunkan pakan tersebut karena belum bayar.
Tak lama berselang H. Purnomo bersama seorang oknum anggota Polisi dan seorang oknum anggota TNI pun tiba dilokasi Ibrahim dan membawa kembali pakan tersebut ke toko milik di pasar Bone Bone. Ibrahim sempat merasa keberatan kalau pakan tersebut diambil kembali lantaran dirinya telah melakukan pembayaran namun bukan kepada H. Purnomo dan setelah oknum Polisi yang diketahui bertugas di Polsek Sukamaju menyampaikan jika Ibrahim ngotot menahan barang tersebut dirinya bisa disangkakan sebagai penadah. Akhirnya Ibrahim pun membiarkan barang tersebut dibawa kembali.
Ditemui dirumahnya 2 hari setelah kejadian tersebut, Ibrahim yang didampingi oleh kuasa pendampingnya Adhitya Eka Ketua Umum Kompak Indonesia menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara dan berharap dalang dari pelaku penipuan ini dapat segera terungkap.
Sementara itu Adhitya menyampaikan kepada awak media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengharapkan agar pelaku bisa segera ditemukan.
Adhitya mengatakan, kasus yang menimpa Ibrahim ini adalah kasus penipuan yang prosesnya dilakukan secara online dan dilakukan secara terorganisir.
” Saya melihat kasus ini dilakukan secara terorganisir dan dilakukan oleh orang orang yang ahli, tentunya ini menjadi PR berat bagi Polres Luwu Utara untuk mengungkap dalang dari penipuan ini karena saya yakin ini adalah sindikat” ungkap Adhitya.
Lebih lanjut pengiat anti korupsi ini menyampaikan, agar pihak kepolisian Polres Luwu Utara bisa mengungkap dalang penipuan ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat Luwu Utara karena kejian seperti ini sudah sering terjadi.
” Kasihan masyarakat yang selalu menjadi korban seperti yang diungkapkan beberapa orang masyarakat kepada saya, Polres Lutra diharap dapat memutuskan jaringan penipuan online diwilayah hukumnya ” harap Adhitya.
Awak media ini mencoba untuk meminta keterangan pemilik Toko Tani Maju yang mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, namun H. Purnomo sedang tidak berada di toko dan awak media mencoba menghubunginya melalui WhatsApp messengernya, tapi sayangnya H. Purnomo tidak banyak komentar dan malah mengarahkan awak media untuk menghubungi Admin Toko Tani Maju untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini tayang admin toko Tani Maju belum dapat dikonfirmasi. (@mr)
Penulis : Irfan Tan
Editor : Adhitya Eka