MAKASSAR, MATARAKYAT.info | Sidang kasus Aborsi berujung maut kembali digelar di pengadilan negeri Makassar dengan menghadirkan saksi saksi untuk didengar keterangannya, salah satunya adalah teman korban (CKR) sebagai saksi.
Dalam sidang keterangan saksi yang di gelar di ruang sidang dengan majelis hakim tunggal Purwoto Suhadi Ganda Subrata, S.H., Senin 18 Maret 2024, antara lain menyinggung perihal asal usul uang yang digunakan terdakwa SMR serta handphone yang digunakan, saksi CKR menjawab jika uang tersebut dari pacar korban dan handphone yang dipakai saat menghubungi oknum dokter tersebut adalah milik korban sendiri dan bukan milik saksi.
Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa MRS lewat video confrence, ternyata SMR mengakui sendiri bahwa uang tersebut adalah uang miliknya sendiri dan hanphone yang digunakan saat dihubungi oleh oknum dokter tersebut benar milik pacarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum saksi (CKR), Resky Canser Putra, S.H., M.kum dalam keterangan persnya mengatakan dirinya sangat bersyukur atas pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah terang benderang dan terdakwa SMR membenarkan serta mengakui perbuatannya.
Kliennya sangat dirugikan dengan peristiwa ini, dimana kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana kedua pasang kekasih tersebut yang tidak lain SMR dan RML untuk melakukan aborsi hingga berujung tragis.
Terkait perkara perkara dari pihak pihak yang merugikan kliennya baik dari pemberitaan media ataupun pihak pihak yang menyudutkan dan merugikan yang mengatakan klienya terlibat dalam perkara sebab meninggalnya seseorang karena aborsi adalah tidak benar, kuasa hukum CKR sendiri akan melakukan upaya hukum baik perdata dan pidana kepada pihak yang merugikan dan mencemarkan nama kliennya, sebagai langkah selanjutnya. (@mr)
Penulis : Aswandi Hijrah S.H
Editor : Adhitya Eka