Bara Asmara Perenggut Nyawa !! Kasus SPG Tewas Akibat Aborsi, Kini Teman Korban Tuntut Keadilan

- Editor

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Masih ingat dengan pemberitaan tentang tewasnya SPG akibat aborsi atas permintaan sang pacar beberapa bulan lalu tepatnya pada 15 oktober 2023 lalu yang menghebohkan masyarakat kota Makassar, kini kasusnya telah masuk ke persidangan.

Dari hasil penelusuran yang dihimpun tim pemberitaan matarakyat.info, Sabtu 16 maret 2024 terdapat beberapa fakta serta pengakuan CKR (34) salah satu sahabat almarhum RML (27) yang saat ini dijadikan tersangka dan telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kisah bara asmara Perenggut Nyawa tersebut berawal dari pertemanan korban RML dan CKR hanya berkisar sekitar empat bulan, dimana MRS (26) yang pada bulan Oktober 2023, meminta CKR untuk datang ke kost RML yang berada disekitaran jalan Manuruki kota Makassar dan permintaan MRS tersebut disanggupi oleh CKR, tapi dengan catatan setelah pulang dari tempat kerjanya di salah satu Mall di kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya CKR dirumah kost tersebut sekitar jam 15.00 WITA, MRS yang tak lain adalah pacar korban RML menceritakan perihal yang mereka alami berdua kepada CKR.

Korban pun meminta tolong kepada CKR agar mengaku sebagai sepupu korban apabila dokter meneleponnya, dengan harapan MRS bisa mendapatkan obat penggugur janin tersebut (obat aborsi/Red).

Setelah menerima telelepon dari oknum yang mengaku seorang dokter, korban lantas menyerahkan handphone miliknya kepada CKR agar mengiyakan dirinya sebagai sepupu korban. Setelah itu korban melanjutkan pembicaraannya via handphone dengan dokter tersebut tanpa menjawab apa maksud korban menyuruh dirinya sebagai keluarganya (sepupu/red). Bahkan CKR membantah opini yang beredar dipemberitaan selama ini jika dirinya terlibat.

Menurut kuasa hukum (CKR) Resky Canser Putra S.H. M.Kum setelah pertemuan tersebut MRS segera mengambil dan menebus obat yang dimaksud disalah satu apotik. Setelah mendapatkan obat penggugur janin inilah, korban RML menanyakan cara penggunaannya kepada MRS yang tak lain pacar korban sendiri dengan cara diminum dan dimasukkan kedalam alat kelamin korban dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban RML yang bekerja sebagai SPG di salah satu cafe di jalan Nusantara Makassar ini, seperti biasa tetap melakukan aktivitas kerjanya. Namun sekitar pukul 4.30 WITA jelang subuh korban mengalami kelainan ditempat kerjanya dan dibawa kerumah sakit oleh SMR untuk mendapatkan pertolongan.

BACA JUGA :  Aksi Bela Saudara, KPPM bersama Warga Kota Makassar Seruduk Polrestabes Makassar

Namun nasib berkata lain, korban RML tidak dapat diselamatkan, CKR mendapatkan telepon dari MRS yang tak lain adalah pacar korban di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar dan mengabarkan jika korban RML berada dirumah sakit dan telah meninggal dunia.

Mendengar kabar tersebut CKR sontak bergegas kerumah sakit, setibanya disana  CKR mendapati korban telah meninggal dunia dan alhasil SMR meminta tolong kepada CKR agar bisa menghubungi keluarga korban di kabupaten Takalar saat itu juga.

Kuasa hukum CKR, Resky Cancer Putra sangat menyayangkan kliennya dijadikan tersangka dan notabene kliennya tidak mengerti dan sangat tidak mengetahui perihal aborsi tersebut justru dari hasil lab yang dilakukan pihak Kepolisian ditemukan bahwa korban meninggal bukan dikarenakan akibat mengkonsumsi obat penggugur janin, melainkan terjadi over dosis dan ditemukan cairan sejenis minyak, selain itu pula pihak Kepolisian meminta dirinya selaku kuasa hukum dari CKR untuk menghubungi keluarga korban, akan tetapi setiap dihubungi via seluler tidak satupun yang meresponnya.

Upaya hukum berupa penangguhan penahanan kepada kliennya CKR di rasa cukup tepat, bahkan menurut resky, orang tua pelaku SMR sempat menghubungi dirinya agar diberikan bantuan kepada anaknya SMR agar bisa dilakukan penangguhan penahanan, akan tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan bahwa SMR adalah pelaku yang melakukan aborsi dan permintaan pelaku sendiri kepada korban melakukan aborsi serta obat yang belinya dari uang pelaku sendiri.

Sewaktu dikonfirmasi tentang adanya perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban RML dan pelaku SMR, Kuasa Hukum CKR sangat menyayangkan hal tersebut, karena tidak dilakukan di depan penyidik tetapi ditempat lain dan diluar kantor kepolisian.

Lebih lanjut Resky Cancer Putra mengatakan hal tersebut tidak menghormati proses hukum yang berjalan apalagi dengan hanya memperlihatkan surat pernyataan kedua belah pihak kepada penyidik, terlebih lagi dengan status pelaku yang telah P21 dan telah berada di Kejaksaan. (@mr)

Penulis : Aswandi Hijrah S.H

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA