MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Maraknya peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus menjadi perhatian serius dari LSM Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) yang beredar bebas diwilayah Kota Makassar.
Ditemui awak media ini disela-sela kegiatannya, Ketua Umum Kompak Indonesia Adhitya Eka menyampaikan, memasuki Ramadhan 1445 Hijriah sejumlah kosmetik ilegal kembali bermunculan dan diperdagangkan secara bebas dengan sistem online maupun offline, seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus. (15/3/2024)
Lebih lanjut Bang Adhit sapaan akrab Ketua Umum Kompak Indonesia menuturkan, Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus adalah kosmetik ilegal yang beredar di marketplace dan harus dihindari dan dari pengecekan di aplikasi Cek BPOM produk tersebut tidak terdaftar sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di aplikasi Cek BPOM bisa kita lihat langsung hasilnya produk itu terdaftar atau tidak dan hasil pengecekan kami Handbody Pinky Beauty itu tidak terdaftar” jelas Bang Adhit.
Bang Adhit mengatakan kosmetik ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu berhati-hati dan membeli produk hanya dari sumber yang terpercaya.
Ketua Umum Kompak Indonesia meminta kepada BPOM agar menindak tegas dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika yang beredar di Kota Makassar.
Berdasarkan investigasi terhadap produksi kosmetika ilegal Handbody Pinky Beauty tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta barangsiapa memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Adhitya mengaskan agar BPOM dan aparat penegak hukum (APH) harus berani menindak tegas para pelaku peredaran kosmetik ilegal, tidak perlu ragu bertindak karena aturannya sudah jelas.
Ketua Umum Kompak Indonesia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal mulai dari yang memproduksi sampai kepada yang mengedarkan. BPOM jangan segan untuk menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. (@mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka